Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana sekaligus pendiri Malleum Iustitiae Institute, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyoroti keluarnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menggolongkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter.
Efatha merespons dengan kepala dingin dan mengajak semua pihak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan sosial terkait perpres tersebut.
"Saya memahami kekhawatiran mereka. Namun, kita harus membedakan antara individual orientation dan political movement. Negara tidak pernah menyentuh ranah privat. Yang menjadi perhatian negara adalah public advocacy dan social engineering yang mencoba mengubah mainstream value system secara paksa. Dalam kerangka state responsibility, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari apa yang oleh para ahli disebut sebagai normative violence, kekerasan normatif," ucap Efatha kepada RMOL di Jakarta, Minggu malam, 5 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru menjadi penegasan bahwa Indonesia memiliki strategic autonomy di bidang ideologi dan budaya.
"Kita tidak bisa terus-menerus menerima begitu saja paket nilai dari luar. Ini membuktikan bahwa Indonesia adalah agent, bukan object, dalam percaturan global. Ini adalah momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa Pancasila adalah living ideology yang mampu merespons tantangan zaman,” ungkapnya.
Bagi Efatha, penerbitan Perpres di awal masa pemerintahan ini adalah sebuah political timing yang sangat brilian dan patut diapresiasi. Dalam teori siklus politik, masa awal pemerintahan adalah momen di mana political capital seorang pemimpin berada di titik tertinggi.
"Pak Prabowo menggunakan momen legitimasi puncak ini untuk meletakkan dasar-dasar kebijakan yang fundamental. Ini bukan kebijakan populis yang mencari tepuk tangan, ini adalah kebijakan visioner yang mungkin baru terasa manfaatnya 20 tahun ke depan. Inilah yang membedakan seorang statesman dengan sekadar politisi. Seorang statesman memikirkan generasi ke generasi, bukan hanya pemilu ke pemilu," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dengan adanya payung hukum ini, maka kebijakan di bidang pendidikan, sosial, dan agama menjadi terintegrasi.
"Ini bukan lagi urusan salah satu kementerian, ini adalah whole-of-government approach yang komprehensif. Semua bergerak dalam satu frekuensi untuk menjaga ketahanan keluarga dan moralitas generasi," tegasnya.
Efatha menyampaikan dukungannya dengan cara yang menyentuh. Ia mengajak publik untuk tidak melihat kebijakan ini sebagai alat pemisah, melainkan sebagai alat pemersatu untuk tujuan yang lebih besar.
"Saya mendukung kebijakan ini bukan karena saya anti terhadap kelompok mana pun, tetapi karena saya melihat ketulusan niat negara untuk melindungi rakyatnya. Ini adalah wujud dari protective state, negara yang melindungi, bukan repressive state. Kita sedang bicara tentang masa depan anak-anak kita, tentang bagaimana mereka tumbuh dengan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa," tuturnya dengan mata berbinar.
Ia berpesan agar implementasi ke depan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, dialogis, dan humanis.
"Kita tidak perlu menjadi kasar. Cukup dengan memperkuat pendidikan karakter di sekolah, memperkuat peran keluarga, dan memberikan ruang dialog yang sehat. Itulah soft power sejati bangsa ini. Mari kita kawal kebijakan ini dengan penuh kedewasaan, karena ini adalah kerja besar untuk menjaga Indonesia tetap Indonesia. Terima kasih Pak Prabowo, atas keberanian dan visi yang jernih," pungkasnya.