Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: RMOL)
Pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang berisikan 16 konfederasi dan 147 serikat pekerja, disambut positif oleh Partai Buruh.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya yang sudah membuat Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) tidak risau dengan kehadiran koalisi besar tersebut.
"Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Said kepada RMOL, Jumat, 3 Juli 2026.
Dia menegaskan, Partai Buruh melalui KSP-PB telah lama membuat kajian untuk UU Ketenagakerjaan baru, dan telah diserahkan hasilnya kepada Parlemen dan juga Pemerintah.
"Dalam agenda pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, Partai Buruh sudah lebih dulu membentuk aliansi yang diberi nama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), sejak satu tahun yang lalu," katanya.
Dalam KSP-PB, disebutkan Said, terlibat banyak organisasi serikat pekerja dan jaringan organisasi kerakyatan seperti serikat petani, guru honorer, dosen, dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, ojol, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, serta organisasi nelayan.
"KSP-PB bahkan sudah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang baru setebal 250 halaman. Bahan itu sudah resmi kami sampaikan kepada DPR dan Pemerintah sejak 30 September 2025," urainya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Said memaparkan, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Usulan ini langsung disetujui dan dijadikan sebagai kesimpulan rapat oleh Prof. Dasco yang menjadi pimpinan rapat kala itu," sambungnya menegaskan.
Makasih dari itu, Said memastikan Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB.
"Itu bagus-bagus saja. Tetapi kami akan tetap berjuang melalui KSP-PB, sebagai sebuah koalisi yang dibangun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," ucapnya.
"Dalam putusan itu, yang Amarnya membatalkan 21 norma UU Cipta Kerja, dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law. Putusan MK itu lahir atas permohonan Partai Buruh," demikian Said menambahkan.