Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: RMOL)

Politik

Partai Buruh Sambut Positif Koalisi Besar Konfederasi Kawal RUU Ketenagakerjaan

JUMAT, 03 JULI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang berisikan 16 konfederasi dan 147 serikat pekerja, disambut positif oleh Partai Buruh.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya yang sudah membuat Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) tidak risau dengan kehadiran koalisi besar tersebut.

"Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Said kepada RMOL, Jumat, 3 Juli 2026.


Dia menegaskan, Partai Buruh melalui KSP-PB telah lama membuat kajian untuk UU Ketenagakerjaan baru, dan telah diserahkan hasilnya kepada Parlemen dan juga Pemerintah.

"Dalam agenda pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, Partai Buruh sudah lebih dulu membentuk aliansi yang diberi nama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), sejak satu tahun yang lalu," katanya.

Dalam KSP-PB, disebutkan Said, terlibat banyak organisasi serikat pekerja dan jaringan organisasi kerakyatan seperti serikat petani, guru honorer, dosen, dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, ojol, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, serta organisasi nelayan.

"KSP-PB bahkan sudah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang baru setebal 250 halaman. Bahan itu sudah resmi kami sampaikan kepada DPR dan Pemerintah sejak 30 September 2025," urainya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Said memaparkan, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Usulan ini langsung disetujui dan dijadikan sebagai kesimpulan rapat oleh Prof. Dasco yang menjadi pimpinan rapat kala itu," sambungnya menegaskan.

Makasih dari itu, Said memastikan Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. 

"Itu bagus-bagus saja. Tetapi kami akan tetap berjuang melalui KSP-PB, sebagai sebuah koalisi yang dibangun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," ucapnya.

"Dalam putusan itu, yang Amarnya membatalkan 21 norma UU Cipta Kerja, dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law. Putusan MK itu lahir atas permohonan Partai Buruh," demikian Said menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya