Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut dalam Kasus OTT Bupati Kuansing

JUMAT, 03 JULI 2026 | 09:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang awalnya berfokus pada dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kini berkembang. Penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

"Perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini yang berkaitan dengan suap proyek yang kemudian juga berkembang. Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026. 


Menurut Budi, dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhut.

"Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," tegas Budi.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut, KPK tidak akan ragu memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan dugaan aliran dana tersebut.

"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan siap diperiksa KPK, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara.

"Ya tentunya dalam pemanggilan setiap saksi ada argumentasi, ada alasan dari penyidik. Ada keterangan yang memang dibutuhkan oleh saksi yang dipanggil," ujar Budi.

KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya