Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang awalnya berfokus pada dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kini berkembang. Penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
"Perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini yang berkaitan dengan suap proyek yang kemudian juga berkembang. Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.
Menurut Budi, dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhut.
"Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," tegas Budi.
Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut, KPK tidak akan ragu memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan dugaan aliran dana tersebut.
"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan siap diperiksa KPK, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara.
"Ya tentunya dalam pemanggilan setiap saksi ada argumentasi, ada alasan dari penyidik. Ada keterangan yang memang dibutuhkan oleh saksi yang dipanggil," ujar Budi.
KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekda Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing. KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.