Berita

Ilustrasi Strava. (Foto: Therunningclub)

Bisnis

Strava Kena PPN 11 Persen, ‘Pelari Kalcer’ Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

KAMIS, 02 JULI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN 11 persen.

Tujuh entitas tersebut berasal dari berbagai sektor layanan digital, mulai dari aplikasi pelacak dan jejaring sosial khusus para penggemar olahraga, platform kecerdasan buatan (AI), penyedia konten kreatif, hingga lembaga pendidikan. Di antaranya Strava, Kling AI, dan Envato.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penambahan tujuh entitas baru dilakukan untuk mengikuti perkembangan pesat ekonomi digital.


Inge merinci tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. 

Menurut Inge, penunjukan penyedia layanan AI dan berbagai platform digital lainnya sebagai pemungut PPN mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

“Pelari kalcer” merupakan istilah yang populer di media sosial untuk menyebut tren pelari urban yang identik dengan gaya hidup, outfit olahraga, dan aktif menggunakan aplikasi seperti Strava untuk merekam serta membagikan aktivitas olahraga mereka.

Meski bahasanya bersifat tidak resmi, istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan komunitas pelari muda yang aktif mengikuti tren olahraga dan gaya hidup sehat. Mereka biasanya bergantung pada penjualan online.

Praktik kenaikan pajak ini sedikit banyaknya turut mempengaruhi daya beli dan gaya hidup mereka alias rogoh kocek lebih dalam.

Setoran Pajak Digital

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat telah mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

Khusus dari PMSE, sebanyak 233 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total nilai Rp40,55 triliun hingga Mei 2026. Setoran tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun sepanjang Januari-Mei 2026.

Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 mencapai Rp2,06 triliun. Angka tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Adapun penerimaan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya