Berita

Ilustrasi Strava. (Foto: Therunningclub)

Bisnis

Strava Kena PPN 11 Persen, ‘Pelari Kalcer’ Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

KAMIS, 02 JULI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN 11 persen.

Tujuh entitas tersebut berasal dari berbagai sektor layanan digital, mulai dari aplikasi pelacak dan jejaring sosial khusus para penggemar olahraga, platform kecerdasan buatan (AI), penyedia konten kreatif, hingga lembaga pendidikan. Di antaranya Strava, Kling AI, dan Envato.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penambahan tujuh entitas baru dilakukan untuk mengikuti perkembangan pesat ekonomi digital.


Inge merinci tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. 

Menurut Inge, penunjukan penyedia layanan AI dan berbagai platform digital lainnya sebagai pemungut PPN mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

“Pelari kalcer” merupakan istilah yang populer di media sosial untuk menyebut tren pelari urban yang identik dengan gaya hidup, outfit olahraga, dan aktif menggunakan aplikasi seperti Strava untuk merekam serta membagikan aktivitas olahraga mereka.

Meski bahasanya bersifat tidak resmi, istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan komunitas pelari muda yang aktif mengikuti tren olahraga dan gaya hidup sehat. Mereka biasanya bergantung pada penjualan online.

Praktik kenaikan pajak ini sedikit banyaknya turut mempengaruhi daya beli dan gaya hidup mereka alias rogoh kocek lebih dalam.

Setoran Pajak Digital

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat telah mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

Khusus dari PMSE, sebanyak 233 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total nilai Rp40,55 triliun hingga Mei 2026. Setoran tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun sepanjang Januari-Mei 2026.

Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 mencapai Rp2,06 triliun. Angka tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Adapun penerimaan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya