Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Masih Terus Panggil Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi dan tenaga outsourcing sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Merzi Driyasman selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Lutfan Pahlevi selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat periode April–Desember 2025.


Kemudian, Rifki Aditya Nur Vijri selaku tenaga outsourcing pada bidang Inteldakim, Wina Nuraini Rachman selaku pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas dan sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Imigrasi, kemudian  Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan penelusuran penyidik, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pembayaran para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya