Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Masih Terus Panggil Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi dan tenaga outsourcing sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Merzi Driyasman selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Lutfan Pahlevi selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat periode April–Desember 2025.


Kemudian, Rifki Aditya Nur Vijri selaku tenaga outsourcing pada bidang Inteldakim, Wina Nuraini Rachman selaku pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas dan sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Imigrasi, kemudian  Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan penelusuran penyidik, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pembayaran para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya