Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pedagang Marketplace Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan DJP

RABU, 01 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut.

"Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam konferensi pers mengenai pemungutan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Meski mendapat pengecualian, pedagang tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Selama omzet yang dilaporkan masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, platform e-commerce tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Namun, apabila omzet telah melampaui batas tersebut, pedagang harus memperbarui surat pernyataannya. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," tegas Bimo.

Selain pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, DJP juga memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis transaksi. Di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pelaku usaha yang berjualan secara offline telah menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan usahanya. Sementara itu, pesatnya perkembangan perdagangan digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.

"e-Commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara," kata Bimo.

Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui skema PMSE antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya