Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pedagang Marketplace Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan DJP

RABU, 01 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut.

"Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam konferensi pers mengenai pemungutan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Meski mendapat pengecualian, pedagang tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Selama omzet yang dilaporkan masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, platform e-commerce tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Namun, apabila omzet telah melampaui batas tersebut, pedagang harus memperbarui surat pernyataannya. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," tegas Bimo.

Selain pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, DJP juga memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis transaksi. Di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pelaku usaha yang berjualan secara offline telah menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan usahanya. Sementara itu, pesatnya perkembangan perdagangan digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.

"e-Commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara," kata Bimo.

Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui skema PMSE antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya