Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pedagang Marketplace Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan DJP

RABU, 01 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut.

"Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam konferensi pers mengenai pemungutan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Meski mendapat pengecualian, pedagang tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Selama omzet yang dilaporkan masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, platform e-commerce tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Namun, apabila omzet telah melampaui batas tersebut, pedagang harus memperbarui surat pernyataannya. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," tegas Bimo.

Selain pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, DJP juga memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis transaksi. Di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pelaku usaha yang berjualan secara offline telah menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan usahanya. Sementara itu, pesatnya perkembangan perdagangan digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.

"e-Commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara," kata Bimo.

Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui skema PMSE antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya