Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Arsip RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

RABU, 01 JULI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu pertanyaan dari publik.

Merespons hal tersebut, Komisi I DPR menjelaskan bahwa draf RUU KKS belum dibuka karena pembahasannya masih berlangsung secara dinamis. Sejumlah substansi juga masih terus dimatangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun multitafsir di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, penyebarluasan draf yang belum final justru berpotensi memunculkan spekulasi.


"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026. 

Menurut Dave, Komisi I DPR saat ini masih menggelar public hearing bersama para pakar dan pemangku kepentingan di bidang keamanan serta ketahanan siber untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyusunan rampung. Dave menegaskan, tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman siber, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara," ujarnya.

Pembahasan RUU KKS kembali bergulir setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Senin 29 Juni 2026.

Pemerintah menyebut sedikitnya terdapat 10 substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, antara lain mengenai infrastruktur informasi kritikal, penguatan peran pemerintah, audit teknis, hingga ketentuan pidana terkait kejahatan siber.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga meminta agar draf RUU KKS tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, penyebaran draf yang belum final berpotensi memicu munculnya hoaks.

"Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," kata Utut.

Ia menegaskan pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati karena masih banyak substansi yang perlu disempurnakan.

"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya