Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Arsip RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

RABU, 01 JULI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu pertanyaan dari publik.

Merespons hal tersebut, Komisi I DPR menjelaskan bahwa draf RUU KKS belum dibuka karena pembahasannya masih berlangsung secara dinamis. Sejumlah substansi juga masih terus dimatangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun multitafsir di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, penyebarluasan draf yang belum final justru berpotensi memunculkan spekulasi.


"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026. 

Menurut Dave, Komisi I DPR saat ini masih menggelar public hearing bersama para pakar dan pemangku kepentingan di bidang keamanan serta ketahanan siber untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyusunan rampung. Dave menegaskan, tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman siber, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara," ujarnya.

Pembahasan RUU KKS kembali bergulir setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Senin 29 Juni 2026.

Pemerintah menyebut sedikitnya terdapat 10 substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, antara lain mengenai infrastruktur informasi kritikal, penguatan peran pemerintah, audit teknis, hingga ketentuan pidana terkait kejahatan siber.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga meminta agar draf RUU KKS tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, penyebaran draf yang belum final berpotensi memicu munculnya hoaks.

"Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," kata Utut.

Ia menegaskan pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati karena masih banyak substansi yang perlu disempurnakan.

"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," tegasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya