Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Arsip RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

RABU, 01 JULI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu pertanyaan dari publik.

Merespons hal tersebut, Komisi I DPR menjelaskan bahwa draf RUU KKS belum dibuka karena pembahasannya masih berlangsung secara dinamis. Sejumlah substansi juga masih terus dimatangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun multitafsir di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, penyebarluasan draf yang belum final justru berpotensi memunculkan spekulasi.


"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026. 

Menurut Dave, Komisi I DPR saat ini masih menggelar public hearing bersama para pakar dan pemangku kepentingan di bidang keamanan serta ketahanan siber untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyusunan rampung. Dave menegaskan, tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman siber, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara," ujarnya.

Pembahasan RUU KKS kembali bergulir setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Senin 29 Juni 2026.

Pemerintah menyebut sedikitnya terdapat 10 substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, antara lain mengenai infrastruktur informasi kritikal, penguatan peran pemerintah, audit teknis, hingga ketentuan pidana terkait kejahatan siber.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga meminta agar draf RUU KKS tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, penyebaran draf yang belum final berpotensi memicu munculnya hoaks.

"Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," kata Utut.

Ia menegaskan pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati karena masih banyak substansi yang perlu disempurnakan.

"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," tegasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya