Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Perkuat Pembuktian Tindak Pidana Pemilu di Era Digital

RABU, 01 JULI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Karena itu, penguatan sistem pembuktian dinilai perlu dilakukan agar mampu mengimbangi perubahan pola pelanggaran di era digital.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi, dikutip dari siaran Bawaslu RI saat Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu 1 Juni 2026.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu menjelaskan, sejumlah bentuk pelanggaran pidana pemilu kini telah bertransformasi ke ranah digital. Salah satunya adalah praktik politik uang yang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.

Selain itu, kampanye juga semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi yang dapat memengaruhi proses pemilu.

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksional elektronik, kampanye dilakukan melalui platform, termasuk juga pelanggaran dapat juga melalui penggunaan kecerdasan buatan tentunya yang membuat disinformasi," ujarnya.

Puadi menambahkan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme penegakan hukum pemilu.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," kata Puadi.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya