Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Perkuat Pembuktian Tindak Pidana Pemilu di Era Digital

RABU, 01 JULI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Karena itu, penguatan sistem pembuktian dinilai perlu dilakukan agar mampu mengimbangi perubahan pola pelanggaran di era digital.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi, dikutip dari siaran Bawaslu RI saat Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu 1 Juni 2026.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu menjelaskan, sejumlah bentuk pelanggaran pidana pemilu kini telah bertransformasi ke ranah digital. Salah satunya adalah praktik politik uang yang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.

Selain itu, kampanye juga semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi yang dapat memengaruhi proses pemilu.

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksional elektronik, kampanye dilakukan melalui platform, termasuk juga pelanggaran dapat juga melalui penggunaan kecerdasan buatan tentunya yang membuat disinformasi," ujarnya.

Puadi menambahkan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme penegakan hukum pemilu.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," kata Puadi.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya