Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Perkuat Pembuktian Tindak Pidana Pemilu di Era Digital

RABU, 01 JULI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Karena itu, penguatan sistem pembuktian dinilai perlu dilakukan agar mampu mengimbangi perubahan pola pelanggaran di era digital.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi, dikutip dari siaran Bawaslu RI saat Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu 1 Juni 2026.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu menjelaskan, sejumlah bentuk pelanggaran pidana pemilu kini telah bertransformasi ke ranah digital. Salah satunya adalah praktik politik uang yang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.

Selain itu, kampanye juga semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi yang dapat memengaruhi proses pemilu.

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksional elektronik, kampanye dilakukan melalui platform, termasuk juga pelanggaran dapat juga melalui penggunaan kecerdasan buatan tentunya yang membuat disinformasi," ujarnya.

Puadi menambahkan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme penegakan hukum pemilu.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," kata Puadi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya