Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Perkuat Pembuktian Tindak Pidana Pemilu di Era Digital

RABU, 01 JULI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Karena itu, penguatan sistem pembuktian dinilai perlu dilakukan agar mampu mengimbangi perubahan pola pelanggaran di era digital.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi, dikutip dari siaran Bawaslu RI saat Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu 1 Juni 2026.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu menjelaskan, sejumlah bentuk pelanggaran pidana pemilu kini telah bertransformasi ke ranah digital. Salah satunya adalah praktik politik uang yang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.

Selain itu, kampanye juga semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi yang dapat memengaruhi proses pemilu.

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksional elektronik, kampanye dilakukan melalui platform, termasuk juga pelanggaran dapat juga melalui penggunaan kecerdasan buatan tentunya yang membuat disinformasi," ujarnya.

Puadi menambahkan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme penegakan hukum pemilu.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," kata Puadi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya