Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Perkuat Pembuktian Tindak Pidana Pemilu di Era Digital

RABU, 01 JULI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Karena itu, penguatan sistem pembuktian dinilai perlu dilakukan agar mampu mengimbangi perubahan pola pelanggaran di era digital.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi, dikutip dari siaran Bawaslu RI saat Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu 1 Juni 2026.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu menjelaskan, sejumlah bentuk pelanggaran pidana pemilu kini telah bertransformasi ke ranah digital. Salah satunya adalah praktik politik uang yang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.

Selain itu, kampanye juga semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi yang dapat memengaruhi proses pemilu.

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksional elektronik, kampanye dilakukan melalui platform, termasuk juga pelanggaran dapat juga melalui penggunaan kecerdasan buatan tentunya yang membuat disinformasi," ujarnya.

Puadi menambahkan, hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme penegakan hukum pemilu.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," kata Puadi.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya