Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.
"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03