Berita

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi itu pada akhirnya dapat merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi yang dikenakan kepada mereka lebih kecil.

"Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka," ujarnya.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terjaga.

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan dari perusahaan aplikator agar pemerintah menaikkan tarif. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan kunci untuk mempertahankan jumlah pelanggan.

Meski demikian, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau layanan dengan fitur tambahan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan menetapkan harga sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pemerintah juga tidak dapat menjamin seluruh produk layanan akan mempertahankan harga yang sama. Namun, Dudy meyakini perusahaan akan lebih memilih melakukan efisiensi dan penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya