Berita

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi itu pada akhirnya dapat merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi yang dikenakan kepada mereka lebih kecil.

"Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka," ujarnya.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terjaga.

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan dari perusahaan aplikator agar pemerintah menaikkan tarif. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan kunci untuk mempertahankan jumlah pelanggan.

Meski demikian, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau layanan dengan fitur tambahan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan menetapkan harga sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pemerintah juga tidak dapat menjamin seluruh produk layanan akan mempertahankan harga yang sama. Namun, Dudy meyakini perusahaan akan lebih memilih melakukan efisiensi dan penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya