Berita

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi itu pada akhirnya dapat merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi yang dikenakan kepada mereka lebih kecil.

"Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka," ujarnya.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terjaga.

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan dari perusahaan aplikator agar pemerintah menaikkan tarif. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan kunci untuk mempertahankan jumlah pelanggan.

Meski demikian, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau layanan dengan fitur tambahan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan menetapkan harga sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pemerintah juga tidak dapat menjamin seluruh produk layanan akan mempertahankan harga yang sama. Namun, Dudy meyakini perusahaan akan lebih memilih melakukan efisiensi dan penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya