Berita

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi itu pada akhirnya dapat merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi yang dikenakan kepada mereka lebih kecil.

"Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka," ujarnya.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terjaga.

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan dari perusahaan aplikator agar pemerintah menaikkan tarif. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan kunci untuk mempertahankan jumlah pelanggan.

Meski demikian, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau layanan dengan fitur tambahan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan menetapkan harga sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pemerintah juga tidak dapat menjamin seluruh produk layanan akan mempertahankan harga yang sama. Namun, Dudy meyakini perusahaan akan lebih memilih melakukan efisiensi dan penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya