Berita

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menyesuaikan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif layanan.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi itu pada akhirnya dapat merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi yang dikenakan kepada mereka lebih kecil.

"Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka," ujarnya.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terjaga.

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan dari perusahaan aplikator agar pemerintah menaikkan tarif. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan kunci untuk mempertahankan jumlah pelanggan.

Meski demikian, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau layanan dengan fitur tambahan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan menetapkan harga sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pemerintah juga tidak dapat menjamin seluruh produk layanan akan mempertahankan harga yang sama. Namun, Dudy meyakini perusahaan akan lebih memilih melakukan efisiensi dan penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya