Berita

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

Politik

Polda NTT Ditantang Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha

RABU, 01 JULI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha.

Demikian salah satu tuntutan yang disuarakan Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan yang diterima, Selasa 30 Juni 2026.

Tuntutan kedua, Rieke mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turun langsung melakukan investigasi guna menguji adanya indikasi pelanggaran HAM serta memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan Convention Against Torture (CAT) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. 


“Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” kata Rieke.

Menurut Rieke, apabila dalam penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Tuntutan ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.

“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” pungkas Rieke.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya