TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI Jakarta)
Warga yang berdomisili di sekitar TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi mengeluhkan keterlambatan pencairan kompensasi uang bau. Keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika mekanisme baru diklaim bertujuan mempercepat pencairan, mengapa pembayaran periode Maret-April 2026 baru direalisasikan pada Juni 2026?
Pencairan periode Maret-April baru diterima warga pada Juni 2026 atau mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.
Sementara hingga akhir Juni, kompensasi untuk periode Mei-Juni masih belum diterima penerima manfaat.
Keterlambatan ini tentunya merembet ke Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
“Jika merujuk pada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya, untuk keterlambatan pencairana dana kompensasi bisa dikatakan sangat kecil kemungkinannya," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, dikutip Rabu 1 Juli 2026.
Keterlambatan itu, kata Amir, bisa diatasi oleh PT Godang Tua Jaya dengan dana cadangan yang telah disiapkan.
Menurut Amir, PT Godang Tua Jaya menganggap warga sekitar TPST Bantar Gebang merupakan mitra dalam pengelolaan sampah.
“Jadi, untuk menyelesaikan uang bau tidak perlu menunggu dana APBD dulu,” ujar Amir.
Untuk diketahui, besaran kompensasi uang bau setiap warga di empat kecamatan Rp400 ribu. Pembayaran per tiga bulan.
Ternyata ada perubahan skema pembayaran dari pertiga bulan menjadi dua bulan. Namun dalam pelaksanaannya terjadi keterlambatan.
Namun menilik skema penyelesaian kompensasi uang bau dinalai parsial, tidak menyeluruh.
“Alangkah lebih baik Gubernur DKI Jakarta menyelesaikan masalah persampahan secara menyeluruh dan tuntas, bukan secara parsial yang hanya menyelesaikan masalah per kasus saja,” kata Amir.