Berita

Fitur TikTok Live Shopping. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

RABU, 01 JULI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. 

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," ujar Inge dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026.

Selain berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace, DJP juga memastikan sistem internal telah siap terhubung dengan sistem masing-masing platform digital.

"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," kata Inge.

Inge mengungkapkan, DJP bahkan telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce guna membahas kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ia masih belum mengungkapkan nama-nama marketplace yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," kata Inge.

Menurut Inge, implementasi kebijakan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkas Inge.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya