Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjerat pengusaha tambang, Samin Tan dalam dugaan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) dengan PT. Pertamina Patra Niaga (PPN).
Padahal Samin Tan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang sedang digarap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri, Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar memastikan kasus yang ditangani pihaknya berbeda dengan Kejagung.
“Perkara yang kami tangani berbeda dengan yang ditangani Kejagung,” kata Danny di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Juni 2026.
Di Kortas Tipidkor, kasus yang menjerat Samin Tan terkait jual beli BBM yang berlangsung pada periode 2009-2012.
“Kalau perkara kami adalah skema penjualan BBM non tunai. Kalau Kejagung adanya penjualan batubara tanpa izin PKP2B yang sudah dihentikan Kementerian ESDM,” kata Danny.
Atas alasan itu, Samin Tan tidak dilakukan penahanan. Karena telah ditahan lebih dulu oleh penyidik Kejagung.
Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sidhi Widyawan atau SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013; dan WTD, selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN.
Dalam kasus di Kortas Tipdikor, Samin Tan dan tersangka lain menjalankan modus lewat kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT.
Semula kerja sama itu menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Sayangnya, PT AKT telah berulang kali terlambat melakukan pembayaran bahkan penunggakan pembayaran.
Hal ini dimanfaatkan ketiga tersangka mantan pejabat PT PPN dengan tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Parahnya mereka justru melakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.