MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Jabatan megah yang pernah disandangnya, berakhir di sel. Menariknya, saat vonis, satu hakim menyatakan, dissenting opinion. Bahasa Pontianak, “beda sorang” menyatakan, mestinya pendiri Gojek itu bebas.
Pengadilan Tipikor Jakarta bagu saja menjatuhkan vonis untuk Nadiem. Dari tiga hakim, dua mengangkat kartu merah untuk Nadiem Anwar Makarim. Satu hakim justru berdiri sambil berkata, "Maaf, menurut saya orang ini seharusnya bebas."
Begitulah drama hukum yang meledak pada 30 Juni 2026. Mantan Menteri Pendidikan yang dulu dielu-elukan sebagai simbol birokrasi modern itu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Bukan cuma itu.
Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Belum selesai. Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Kalau uang itu tidak dilunasi dalam satu bulan yang masih bisa diperpanjang satu bulan lagi, hadiahnya bukan bonus poin, melainkan tambahan 5 tahun penjara. Total potensi hukuman menjadi 15 tahun.
Kasusnya berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan pada masa pandemi. Program yang dulu dipromosikan sebagai penyelamat sekolah di tengah Covid-19 kini justru berubah menjadi perkara yang menyeret mantan menterinya ke balik jeruji.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi hukum acara, perkara ini selesai di tingkat pertama. Palu diketuk. Vonis dijatuhkan.
Eits... tunggu dulu. Justru di sinilah cerita berubah dari drama menjadi film
plot twist.
Di tengah ruang sidang yang mungkin sudah siap ditutup, muncul satu suara yang membuat banyak mahasiswa hukum langsung membuka lagi buku hukum pidana. Hakim Andi Saputra menyampaikan
dissenting opinion, alias pendapat berbeda.
Kalau dua hakim berkata, "Bersalah." Hakim Andi berkata, "Tidak. Saya berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan."
Nah, ini bukan sekadar catatan kaki yang numpang lewat. Dalam dunia hukum, dissenting opinion adalah sinyal, perkara tersebut memang menyimpan perdebatan serius.
Artinya, para hakim yang memeriksa berkas, mendengar saksi, membaca dokumen, dan mengikuti seluruh persidangan bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda.
Alasan Hakim Andi juga bukan karena sedang bangun kesiangan atau salah baca berkas. Ia menguraikan dasar hukumnya.
Menurutnya, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Tidak ditemukan konflik kepentingan pribadi.
Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dinilainya merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindakan pidana.
Bahkan, hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dengan kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP dianggap belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada seorang menteri.
Nah, di sinilah rakyat biasanya mulai bingung. "Lho, kok hakim saja beda pendapat?"
Jawabannya justru di situlah indah, sekaligus ruwetnya, hukum. Pengadilan pidana bukan tempat menghitung siapa paling galak atau siapa paling keras mengetuk palu.
Yang diuji adalah apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti. Ada unsur perbuatan melawan hukum, ada unsur kesalahan, ada unsur niat, ada hubungan kausal dengan kerugian negara.
Kalau salah satunya dipandang belum terpenuhi, seorang hakim berhak menyatakan terdakwa seharusnya bebas.
Yang bikin drama ini makin tebal seperti sinetron seribu episode, pola tersebut ternyata pernah muncul sebelumnya.
Dalam perkara konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, Hakim Andi Saputra bersama Hakim Eryusman juga menyampaikan
dissenting opinion.
Menurut mereka, Ibam hanyalah konsultan teknologi informasi tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia tidak menikmati keuntungan pribadi. Bahkan justru sempat melaporkan kelemahan penggunaan Chromebook kepada atasannya.
Lho... kok lagi-lagi hakim yang sama melihat perkara dari sudut berbeda?
Di sinilah muncul pertanyaan yang membuat para akademisi hukum mulai mengelus dagu. Apakah perkara ini murni korupsi sebagaimana dakwaan jaksa? Ataukah terdapat perdebatan serius mengenai batas antara kebijakan publik yang gagal dengan perbuatan pidana korupsi?
Jaksa sendiri sebelumnya menuntut 18 tahun penjara ditambah uang pengganti ratusan miliar rupiah. Artinya, majelis memang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Namun, bagi seorang mantan menteri selama bertahun-tahun dikenal membawa agenda transformasi pendidikan digital, vonis 10 tahun tetap terasa seperti meteor jatuh tepat di ruang tamu.
Usai sidang, Nadiem tidak mampu menyembunyikan emosinya. Ia mengatakan sudah tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana. Tim hukumnya pun memastikan akan mengajukan banding.
Senjata utamanya bukan sekadar air mata atau konferensi pers, melainkan dissenting opinion yang menunjukkan, di tingkat hakim pun tidak ada kesepakatan bulat mengenai kesalahan pidananya.
Di sinilah pelajaran hukumnya menjadi sangat mahal.
Banyak orang mengira kalau negara mengalami kerugian, otomatis semua pejabat yang menandatangani kebijakan harus masuk penjara. Padahal hukum pidana tidak bekerja sesederhana itu.
Kerugian negara memang penting, tetapi belum cukup. Harus dibuktikan pula adanya kesalahan pidana, niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dengan kerugian tersebut. Itulah mengapa
dissenting opinion dalam perkara ini menjadi sangat menarik untuk dicermati.
Pada akhirnya, vonis ini belum tentu menjadi bab terakhir. Banding masih terbuka. Kasasi juga masih mungkin. Sejarah hukum Indonesia berkali-kali menunjukkan, putusan dapat berubah di tingkat berikutnya.
So, jangan buru-buru menganggap cerita ini selesai hanya karena palu sudah diketuk. Karena di balik angka 10 tahun penjara, Rp1 miliar denda, dan Rp809.597.125.000 uang pengganti, sesungguhnya sedang berlangsung pertarungan jauh lebih besar.
Pertarungan tentang bagaimana hukum membedakan korupsi dengan kebijakan, membedakan kerugian negara dengan kesalahan pidana, dan membedakan amar putusan mayoritas dengan satu suara hakim yang berkata lantang, "Menurut saya... terdakwa seharusnya dibebaskan."
Kadang-kadang, satu suara berbeda justru menjadi bab paling menarik dalam sejarah sebuah perkara. Perkara Nadiem tampaknya baru saja membuka bab itu.
Rosadi JamaniKetua Satupena Kalbar