Berita

Tersanga kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangkap 2.506 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.  

"Jumlah tersebut (kasus), terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan saat beraksi


Diantaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 41 berbagai jenis senjata tajam,14 pucuk senjata api; 1.825 unit sepeda motor; 22 unit mobil; 296 unit telepon genggam; 10 unit laptop; 95 butir peluru untuk senjata api, 110 kunci T/Y yang dipakai mencongkel kontak di sepeda motor, 145 tabung gas LPG; 4 unit softgun; serta Emas dengan total berat 866,98 gram.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan dan biasanya dilakukan malam hingga dini hari.

"Sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi," kata Danang.

Kini, para tersangka ada yang ditahan dan beberapa sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor), Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP penggunaan senjata api secara ilegal, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya