Berita

Tersanga kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangkap 2.506 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.  

"Jumlah tersebut (kasus), terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan saat beraksi


Diantaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 41 berbagai jenis senjata tajam,14 pucuk senjata api; 1.825 unit sepeda motor; 22 unit mobil; 296 unit telepon genggam; 10 unit laptop; 95 butir peluru untuk senjata api, 110 kunci T/Y yang dipakai mencongkel kontak di sepeda motor, 145 tabung gas LPG; 4 unit softgun; serta Emas dengan total berat 866,98 gram.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan dan biasanya dilakukan malam hingga dini hari.

"Sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi," kata Danang.

Kini, para tersangka ada yang ditahan dan beberapa sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor), Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP penggunaan senjata api secara ilegal, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya