Berita

Tersanga kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangkap 2.506 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.  

"Jumlah tersebut (kasus), terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan saat beraksi


Diantaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 41 berbagai jenis senjata tajam,14 pucuk senjata api; 1.825 unit sepeda motor; 22 unit mobil; 296 unit telepon genggam; 10 unit laptop; 95 butir peluru untuk senjata api, 110 kunci T/Y yang dipakai mencongkel kontak di sepeda motor, 145 tabung gas LPG; 4 unit softgun; serta Emas dengan total berat 866,98 gram.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan dan biasanya dilakukan malam hingga dini hari.

"Sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi," kata Danang.

Kini, para tersangka ada yang ditahan dan beberapa sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor), Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP penggunaan senjata api secara ilegal, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya