Berita

Tersanga kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Tangkap 2.506 Pelaku Kekerasan dan Curanmor Selama 6 Bulan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangkap 2.506 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.  

"Jumlah tersebut (kasus), terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan saat beraksi


Diantaranya, uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 41 berbagai jenis senjata tajam,14 pucuk senjata api; 1.825 unit sepeda motor; 22 unit mobil; 296 unit telepon genggam; 10 unit laptop; 95 butir peluru untuk senjata api, 110 kunci T/Y yang dipakai mencongkel kontak di sepeda motor, 145 tabung gas LPG; 4 unit softgun; serta Emas dengan total berat 866,98 gram.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan dan biasanya dilakukan malam hingga dini hari.

"Sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi," kata Danang.

Kini, para tersangka ada yang ditahan dan beberapa sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor), Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP penggunaan senjata api secara ilegal, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya