Berita

Korban dugaan penipuan penyaluran TKI didampingi DPP SBPI mengadu ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Diduga Ditipu, Dua Calon TKI Adukan Agen Penyalur Naker ke Bareskrim

SELASA, 30 JUNI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan penipuan bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran kembali terjadi. Kali ini, PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) yang berbasis di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah resmi diadukan ke aparat kepolisian.

Dua korban, yakni Nur Mahmud asal Subang dan Ahmad Sahri asal Kabupaten Tangerang mengaku telah menyetor belasan juta Rupiah namun tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan sejak tahun 2024 dan 2025 lalu.

Nur Mahmud, atau yang akrab disapa Kanapi menceritakan, dirinya tergiur mendaftar setelah mendapat informasi dari rekannya. Ia kemudian menyetor uang puluhan juta kepada perusahaan penyalur tersebut.


"Tanpa pikir panjang saya datang ke PT NAI dan membayar sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun sampai sekarang belum diberangkatkan juga tanpa ada kejelasan," kata Kanapi ditemui di Tigaraksa, Selasa, 30 Juni 2026.

Merasa digantung tanpa kepastian, Kanapi akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan meminta pendampingan dari DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) di Jakarta.

Nasib lebih tragis menimpa Ahmad Sahri. Ia mengaku sudah menyetor total Rp14 juta sejak Desember 2024 dan dijanjikan berangkat paling lambat dua bulan setelahnya.

Mirisnya, demi melunasi biaya tersebut, Ahmad terpaksa berutang ke rentenir. Akibat bunga yang terus membengkak selama 19 bulan menunggu ketidakpastian, ia bahkan harus kehilangan aset terbesarnya.

"Saya sudah menghabiskan dua rumah untuk mengganti uang rentenir tersebut. Saya berharap PT NAI kooperatif mengembalikan uang saya utuh beserta kompensasinya," ungkap Ahmad.

Ahmad menambahkan, saat dirinya berniat menarik berkas, pihak PT NAI justru melakukan pemotongan sepihak secara ugal-ugalan dengan dalih biaya administrasi. Dari total Rp14 juta yang disetor, perusahaan hanya mau mengembalikan Rp2 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP SBPI, Rahmat menegaskan pihaknya telah bergerak mendampingi korban dan resmi mencabut berkas para korban dari PT NAI per tanggal 22 Mei 2026.

Langkah hukum yang lebih serius pun kini tengah disiapkan. SBPI melayangkan aduan masyarakat (dumas) langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami dari DPP SBPI sudah mencoba berkonsultasi dengan Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius," tegas Rahmat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NAI terkait dugaan penipuan yang dialami korban.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya