Berita

Ilustrasi

Politik

DJP Imbau Pekerja Tunda Pencairan JHT Sampai Pensiun agar Pajak Lebih Ringan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pekerja agar tidak terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) selama masih aktif bekerja. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan pekerja sebaiknya menunggu hingga pensiun untuk mencairkan dana JHT agar memperoleh tarif pajak final yang lebih ringan.

Sebab, pencairan JHT saat masih bekerja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif yang berpotensi lebih tinggi dibandingkan pencairan setelah memasuki masa pensiun.


"Sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan cairin JHT-nya. Karena tarifnya progresif. Tunggu sampai pensiun, nanti pajaknya kecil kok," kata Eddy dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Eddy menjelaskan, apabila peserta tidak pernah mencairkan sebagian manfaat JHT selama masih aktif bekerja, maka seluruh dana yang diterima saat pensiun akan dikenai PPh Pasal 21 final sesuai ketentuan. Untuk pencairan hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen.

"Maka tarif PPh final 0 dan 5 persen akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dibayarkan pada saat pegawai sudah memasuki pensiun," ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang pekerja yang mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp130 juta setelah pensiun hanya dikenai pajak final Rp4 juta. Rinciannya, Rp50 juta pertama bebas pajak, sedangkan Rp80 juta sisanya dikenai tarif final 5 persen.

"Apabila pegawai tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT pada saat aktif bekerja. Jadi pada saat pensiun, dia langsung terima Rp130 juta dikenakan PPh final sesuai dengan PP 68," jelas Eddy.

Menurutnya, skema tersebut memang dirancang untuk memberikan insentif bagi pekerja yang mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun.

Sebaliknya, apabila peserta mencairkan sebagian dana JHT saat masih aktif bekerja, maka pencairan tersebut akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Atas pencairan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5 persen. Pajak tersebut bersifat tidak final sehingga masih diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.

Ketika pekerja tersebut memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, pencairan itu kembali dikenai PPh Pasal 21 final sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta pertama dibebaskan dari pajak, sedangkan Rp70 juta sisanya kembali dikenai tarif final 5 persen.

"Coba kalau ambilnya gede, yang sudah melewati bracket berikutnya, misalnya ambilnya Rp70 juta. Sudah bracket-nya pasti (kena pajak) di atas (dibanding) dicairkan semuanya," tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya