Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Beberkan Alasan PPh JHT 5 Persen, Lebih Tinggi dari Pajak Saham

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta, lebih tinggi dibanding pajak transaksi saham yang hanya 0,1 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut merupakan hasil perhitungan para pembuat kebijakan terdahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah transaksi dalam pungutan tersebut.

"Jadi di saham itu kita main ada dua, ada trader, ada investor. Trader itu enak nih saham lagi turun kita analisa dikit, mungkin kita beli, nanti siang naik dikit, naik 5 persen saya nggak serakah, nggak greedy saya jual. Jual karena pajak 0,1 persen final kecil. Saya sehari bisa 5-6 kali jual beli saham, kalau lebih aktif lagi yang kerjanya full time dia bisa lebih dari itu transaksinya 0,1 persen," jelas Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia kemudian membandingkan dengan pencairan JHT yang umumnya hanya dilakukan satu kali atau beberapa kali ketika pekerja pensiun atau berpindah pekerjaan.

"Sementara kalau pensiun dapatnya berapa kali? Mungkin sekali, mungkin bisa lebih dari sekali kalau kita pindah kerja di tempat lain. Angkanya kenapa 5 persen jauh lebih gede? Tentunya sudah melewati perhitungan yang mateng dari para pembuat kebijakan," lanjutnya.

Eddy menegaskan, tarif PPh Final JHT sebesar 5 persen sebenarnya merupakan bentuk insentif dari pemerintah. Sebab, apabila menggunakan ketentuan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

"Mereka berhitung ini sudah di diskon loh. Coba kalau anda taruh tarif yang Pasal 17 normalnya itu tarifnya progresif dari 5 persen sampai 35 persen. Ini karena untuk teman-teman warga negara yang sudah pensiun atau kena PHK dikasih kemudahan, 2 tahun kalender tadi itu dikasih tarifnya lebih rendah 0 persen (saldo di bawah Rp50 juta) dan 5 persen (di atas Rp50 juta) sifatnya pun final," jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan apabila terdapat usulan yang dinilai lebih baik terkait kebijakan tersebut.

"Sementara itu yang bisa diberikan oleh pemerintah fasilitasnya. Namun apabila diperlukan perubahan, apabila ada usulan lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri," pungkasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya