Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Beberkan Alasan PPh JHT 5 Persen, Lebih Tinggi dari Pajak Saham

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta, lebih tinggi dibanding pajak transaksi saham yang hanya 0,1 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut merupakan hasil perhitungan para pembuat kebijakan terdahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah transaksi dalam pungutan tersebut.

"Jadi di saham itu kita main ada dua, ada trader, ada investor. Trader itu enak nih saham lagi turun kita analisa dikit, mungkin kita beli, nanti siang naik dikit, naik 5 persen saya nggak serakah, nggak greedy saya jual. Jual karena pajak 0,1 persen final kecil. Saya sehari bisa 5-6 kali jual beli saham, kalau lebih aktif lagi yang kerjanya full time dia bisa lebih dari itu transaksinya 0,1 persen," jelas Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia kemudian membandingkan dengan pencairan JHT yang umumnya hanya dilakukan satu kali atau beberapa kali ketika pekerja pensiun atau berpindah pekerjaan.

"Sementara kalau pensiun dapatnya berapa kali? Mungkin sekali, mungkin bisa lebih dari sekali kalau kita pindah kerja di tempat lain. Angkanya kenapa 5 persen jauh lebih gede? Tentunya sudah melewati perhitungan yang mateng dari para pembuat kebijakan," lanjutnya.

Eddy menegaskan, tarif PPh Final JHT sebesar 5 persen sebenarnya merupakan bentuk insentif dari pemerintah. Sebab, apabila menggunakan ketentuan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

"Mereka berhitung ini sudah di diskon loh. Coba kalau anda taruh tarif yang Pasal 17 normalnya itu tarifnya progresif dari 5 persen sampai 35 persen. Ini karena untuk teman-teman warga negara yang sudah pensiun atau kena PHK dikasih kemudahan, 2 tahun kalender tadi itu dikasih tarifnya lebih rendah 0 persen (saldo di bawah Rp50 juta) dan 5 persen (di atas Rp50 juta) sifatnya pun final," jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan apabila terdapat usulan yang dinilai lebih baik terkait kebijakan tersebut.

"Sementara itu yang bisa diberikan oleh pemerintah fasilitasnya. Namun apabila diperlukan perubahan, apabila ada usulan lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri," pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya