Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Beberkan Alasan PPh JHT 5 Persen, Lebih Tinggi dari Pajak Saham

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta, lebih tinggi dibanding pajak transaksi saham yang hanya 0,1 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut merupakan hasil perhitungan para pembuat kebijakan terdahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah transaksi dalam pungutan tersebut.

"Jadi di saham itu kita main ada dua, ada trader, ada investor. Trader itu enak nih saham lagi turun kita analisa dikit, mungkin kita beli, nanti siang naik dikit, naik 5 persen saya nggak serakah, nggak greedy saya jual. Jual karena pajak 0,1 persen final kecil. Saya sehari bisa 5-6 kali jual beli saham, kalau lebih aktif lagi yang kerjanya full time dia bisa lebih dari itu transaksinya 0,1 persen," jelas Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia kemudian membandingkan dengan pencairan JHT yang umumnya hanya dilakukan satu kali atau beberapa kali ketika pekerja pensiun atau berpindah pekerjaan.

"Sementara kalau pensiun dapatnya berapa kali? Mungkin sekali, mungkin bisa lebih dari sekali kalau kita pindah kerja di tempat lain. Angkanya kenapa 5 persen jauh lebih gede? Tentunya sudah melewati perhitungan yang mateng dari para pembuat kebijakan," lanjutnya.

Eddy menegaskan, tarif PPh Final JHT sebesar 5 persen sebenarnya merupakan bentuk insentif dari pemerintah. Sebab, apabila menggunakan ketentuan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

"Mereka berhitung ini sudah di diskon loh. Coba kalau anda taruh tarif yang Pasal 17 normalnya itu tarifnya progresif dari 5 persen sampai 35 persen. Ini karena untuk teman-teman warga negara yang sudah pensiun atau kena PHK dikasih kemudahan, 2 tahun kalender tadi itu dikasih tarifnya lebih rendah 0 persen (saldo di bawah Rp50 juta) dan 5 persen (di atas Rp50 juta) sifatnya pun final," jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan apabila terdapat usulan yang dinilai lebih baik terkait kebijakan tersebut.

"Sementara itu yang bisa diberikan oleh pemerintah fasilitasnya. Namun apabila diperlukan perubahan, apabila ada usulan lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya