Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Beberkan Alasan PPh JHT 5 Persen, Lebih Tinggi dari Pajak Saham

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta, lebih tinggi dibanding pajak transaksi saham yang hanya 0,1 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut merupakan hasil perhitungan para pembuat kebijakan terdahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah transaksi dalam pungutan tersebut.

"Jadi di saham itu kita main ada dua, ada trader, ada investor. Trader itu enak nih saham lagi turun kita analisa dikit, mungkin kita beli, nanti siang naik dikit, naik 5 persen saya nggak serakah, nggak greedy saya jual. Jual karena pajak 0,1 persen final kecil. Saya sehari bisa 5-6 kali jual beli saham, kalau lebih aktif lagi yang kerjanya full time dia bisa lebih dari itu transaksinya 0,1 persen," jelas Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia kemudian membandingkan dengan pencairan JHT yang umumnya hanya dilakukan satu kali atau beberapa kali ketika pekerja pensiun atau berpindah pekerjaan.

"Sementara kalau pensiun dapatnya berapa kali? Mungkin sekali, mungkin bisa lebih dari sekali kalau kita pindah kerja di tempat lain. Angkanya kenapa 5 persen jauh lebih gede? Tentunya sudah melewati perhitungan yang mateng dari para pembuat kebijakan," lanjutnya.

Eddy menegaskan, tarif PPh Final JHT sebesar 5 persen sebenarnya merupakan bentuk insentif dari pemerintah. Sebab, apabila menggunakan ketentuan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

"Mereka berhitung ini sudah di diskon loh. Coba kalau anda taruh tarif yang Pasal 17 normalnya itu tarifnya progresif dari 5 persen sampai 35 persen. Ini karena untuk teman-teman warga negara yang sudah pensiun atau kena PHK dikasih kemudahan, 2 tahun kalender tadi itu dikasih tarifnya lebih rendah 0 persen (saldo di bawah Rp50 juta) dan 5 persen (di atas Rp50 juta) sifatnya pun final," jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan apabila terdapat usulan yang dinilai lebih baik terkait kebijakan tersebut.

"Sementara itu yang bisa diberikan oleh pemerintah fasilitasnya. Namun apabila diperlukan perubahan, apabila ada usulan lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya