Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Beberkan Alasan PPh JHT 5 Persen, Lebih Tinggi dari Pajak Saham

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta, lebih tinggi dibanding pajak transaksi saham yang hanya 0,1 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut merupakan hasil perhitungan para pembuat kebijakan terdahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah transaksi dalam pungutan tersebut.

"Jadi di saham itu kita main ada dua, ada trader, ada investor. Trader itu enak nih saham lagi turun kita analisa dikit, mungkin kita beli, nanti siang naik dikit, naik 5 persen saya nggak serakah, nggak greedy saya jual. Jual karena pajak 0,1 persen final kecil. Saya sehari bisa 5-6 kali jual beli saham, kalau lebih aktif lagi yang kerjanya full time dia bisa lebih dari itu transaksinya 0,1 persen," jelas Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Ia kemudian membandingkan dengan pencairan JHT yang umumnya hanya dilakukan satu kali atau beberapa kali ketika pekerja pensiun atau berpindah pekerjaan.

"Sementara kalau pensiun dapatnya berapa kali? Mungkin sekali, mungkin bisa lebih dari sekali kalau kita pindah kerja di tempat lain. Angkanya kenapa 5 persen jauh lebih gede? Tentunya sudah melewati perhitungan yang mateng dari para pembuat kebijakan," lanjutnya.

Eddy menegaskan, tarif PPh Final JHT sebesar 5 persen sebenarnya merupakan bentuk insentif dari pemerintah. Sebab, apabila menggunakan ketentuan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

"Mereka berhitung ini sudah di diskon loh. Coba kalau anda taruh tarif yang Pasal 17 normalnya itu tarifnya progresif dari 5 persen sampai 35 persen. Ini karena untuk teman-teman warga negara yang sudah pensiun atau kena PHK dikasih kemudahan, 2 tahun kalender tadi itu dikasih tarifnya lebih rendah 0 persen (saldo di bawah Rp50 juta) dan 5 persen (di atas Rp50 juta) sifatnya pun final," jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan apabila terdapat usulan yang dinilai lebih baik terkait kebijakan tersebut.

"Sementara itu yang bisa diberikan oleh pemerintah fasilitasnya. Namun apabila diperlukan perubahan, apabila ada usulan lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri," pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya