Berita

Barang bukti yang digunakan untuk menyekap tiga orang karyawan sebuah perusahaan percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakpus)

Presisi

Bos MAU PRINT Jadi Tersangka, Diduga Jadi Otak Penyekapan Tiga Karyawan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan perusahaan percetakan MAU PRINT yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, kasus bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial AS, TS, dan MR. Akibat dugaan tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.


Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan dengan membayar masing-masing Rp50 juta atau total Rp150 juta.

Setelah itu, ketiga korban justru disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.

"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Reynold kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat, 26 Juni 2026. Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi disekap.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. MML (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp50 juta," kata Reynold.

Selain MML, dua tersangka lainnya, AI alias A. (41) dan S (48), diduga melakukan penganiayaan, memasang rantai pada kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.

Sementara itu, AYL (29) diduga melakukan pengancaman dengan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.

Tersangka NHJ (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. CML (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan II (36) diduga menerima transfer uang dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

"Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Reynold.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya