Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto: RMOL)

Politik

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Cerminkan Demokrasi Berkeadilan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu.

MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.

Menanggapi putusan tersebut, Aher menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta memastikan amanat konstitusi mengenai peningkatan partisipasi politik perempuan dapat terlaksana secara lebih efektif dan konsisten.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap komitmen bangsa dalam mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya lewat keterangan resmi, Selasa, 30 Juni 2026.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyebut penegasan mengenai konsekuensi hukum tersebut sangat penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan regulasi pemilu. Selama ini, menurutnya, berbagai ketentuan afirmasi sering menghadapi kendala implementasi karena tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas.

“Prinsip hukum yang baik tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme penegakan yang tegas. Dengan adanya sanksi yang jelas, seluruh peserta pemilu akan memiliki kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memahami bahwa gugatan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas sejumlah kasus yang menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan keterwakilan perempuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi yang telah diamanatkan undang-undang.

“Semangat kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan bangsa. Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten,” ujar Kang Aher.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa penguatan keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik. 

Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap berbagai isu strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan keluarga, serta pembangunan sosial secara umum.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader-kader perempuan terbaik sejak dini, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga untuk melahirkan pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan amanah rakyat. 

Selain itu, ia berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memastikan bahwa prinsip kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik dapat diwujudkan secara nyata sesuai amanat konstitusi.

“Partai politik perlu menjadikan kaderisasi perempuan sebagai agenda yang berkelanjutan. Dengan pembinaan yang baik, kita akan memiliki semakin banyak tokoh perempuan yang mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional maupun daerah,” tutup Kang Aher.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya