Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto: RMOL)

Politik

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Cerminkan Demokrasi Berkeadilan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu.

MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.

Menanggapi putusan tersebut, Aher menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta memastikan amanat konstitusi mengenai peningkatan partisipasi politik perempuan dapat terlaksana secara lebih efektif dan konsisten.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap komitmen bangsa dalam mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya lewat keterangan resmi, Selasa, 30 Juni 2026.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyebut penegasan mengenai konsekuensi hukum tersebut sangat penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan regulasi pemilu. Selama ini, menurutnya, berbagai ketentuan afirmasi sering menghadapi kendala implementasi karena tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas.

“Prinsip hukum yang baik tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme penegakan yang tegas. Dengan adanya sanksi yang jelas, seluruh peserta pemilu akan memiliki kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memahami bahwa gugatan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas sejumlah kasus yang menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan keterwakilan perempuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi yang telah diamanatkan undang-undang.

“Semangat kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan bangsa. Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten,” ujar Kang Aher.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa penguatan keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik. 

Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap berbagai isu strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan keluarga, serta pembangunan sosial secara umum.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader-kader perempuan terbaik sejak dini, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga untuk melahirkan pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan amanah rakyat. 

Selain itu, ia berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memastikan bahwa prinsip kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik dapat diwujudkan secara nyata sesuai amanat konstitusi.

“Partai politik perlu menjadikan kaderisasi perempuan sebagai agenda yang berkelanjutan. Dengan pembinaan yang baik, kita akan memiliki semakin banyak tokoh perempuan yang mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional maupun daerah,” tutup Kang Aher.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya