Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

SELASA, 30 JUNI 2026 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan ditentukan dalam sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Nadiem Makarim sebelumnya menegaskan dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak didukung fakta-fakta persidangan dan seharusnya tidak pernah diajukan sejak awal. Hal disampaikan Nadiem usai membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam dupliknya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kembali menjelaskan kronologi kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk alasan pemerintah mendorong pembelajaran berbasis daring pada masa pandemi Covid-19.

"Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini. Kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas. Cara kasus ini dilakukan, penzaliman kepada saya, sudah sangat melampaui batas etika dan moralitas," kata Nadiem.

Meski mengaku kaget dan sedih menghadapi proses hukum tersebut, Nadiem menyatakan masih memiliki harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.

"Saya kaget, sedih, tapi saya punya harapan besar. Tanpa dukungan masyarakat, kasus ini akan senyap," ujarnya.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya