Berita

Ilustrasi Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan untuk Pelanggan (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan untuk Pelanggan, Ini Kriterianya

SENIN, 29 JUNI 2026 | 19:49 WIB | OLEH: TIFANI

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mulai menerapkan kebijakan biaya pembatalan atau cancellation fee untuk layanan taksi online GoCar. Aturan ini berlaku bagi pelanggan yang membatalkan pesanan dalam kondisi tertentu dan ditujukan sebagai kompensasi bagi mitra driver yang telah meluangkan waktu serta melakukan perjalanan menuju lokasi penjemputan.

Mengacu pada informasi resmi Gojek, biaya pembatalan ditetapkan sebesar Rp3.000 dan berlaku untuk seluruh layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap mulai 3 Februari 2026 di sejumlah kota di Indonesia.

Beberapa wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut antara lain Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar. Tidak semua pembatalan pesanan akan dikenakan biaya. 
Pelanggan baru akan dikenai cancellation fee sebesar Rp3.000 apabila memenuhi kondisi berikut:

Pelanggan baru akan dikenai cancellation fee sebesar Rp3.000 apabila memenuhi kondisi berikut:
1. Driver Sudah Tiba di Titik Penjemputan

Biaya pembatalan berlaku jika pelanggan membatalkan pesanan saat pengemudi telah sampai di lokasi penjemputan sesuai titik pada aplikasi.

2. Driver Sudah Bergerak Lebih dari 1 Kilometer

Pelanggan juga dapat dikenakan biaya apabila pengemudi sudah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi jemput.

3. Sudah Lewat 7 Menit Sejak Driver Dapat Pesanan

Biaya akan berlaku jika sudah melewati 7 menit sejak pelanggan mendapatkan driver dan pengemudi telah bergerak menuju titik penjemputan.

4. Driver Membatalkan Setelah Menunggu 10 Menit

Dalam kondisi tertentu, biaya pembatalan juga bisa muncul apabila pembatalan dilakukan oleh driver setelah menunggu pelanggan di titik jemput selama 10 menit atau lebih.

Gojek menyebut seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan akan diberikan 100 persen kepada mitra driver. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kompensasi atas waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan pengemudi selama proses penjemputan.

Pembayaran biaya pembatalan dilakukan secara non-tunai melalui metode pembayaran digital, seperti GoPay, kartu debit, kartu kredit, dan dompet digital atau e-wallet.

Sementara itu, pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai tidak akan langsung membayar saat pembatalan terjadi. Sistem akan mencatat tagihan tersebut dan pelanggan perlu melunasinya sebelum dapat melakukan pemesanan berikutnya.

Syarat Pelanggan Tidak Kena Biaya Pembatalan GoCar

Meski aturan biaya pembatalan sudah diterapkan, Gojek memastikan bahwa pelanggan tidak selalu dikenakan denda. Biaya pembatalan tidak akan berlaku jika pembatalan dilakukan oleh driver di luar ketentuan yang telah ditetapkan, atau jika pengemudi tiba di lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan pada aplikasi. 

Selain itu, pelanggan juga tidak akan dikenakan biaya apabila pembatalan terjadi di luar aturan yang berlaku. Jika pelanggan merasa seharusnya tidak dikenakan biaya pembatalan, pengguna dapat mengajukan laporan melalui halaman bantuan di aplikasi Gojek. 

Gojek juga menjelaskan bahwa pelanggan tidak akan langsung dikenakan biaya pembatalan pada kesempatan pertama. Pada pembatalan pertama, sistem akan memberikan pembebasan biaya atau waiver terlebih dahulu, dan biaya pembatalan baru akan diberlakukan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya