Berita

Ilustrasi Heatwave (Sumber: Gemini Generated Image)

Dunia

Apa Itu Heatwave? Mengenal Gelombang Panas Ekstrem yang Sebabkan Ribuan Kematian di Eropa

SENIN, 29 JUNI 2026 | 19:09 WIB | OLEH: TIFANI

Gelombang panas ekstrem kembali menjadi sorotan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan lebih dari 1.300 orang meninggal dunia di Eropa sejak 21 Juni 2026. Sejumlah negara bahkan mencatat suhu udara melampaui 40 derajat Celsius yang memicu gangguan kesehatan hingga meningkatkan risiko kematian.

Fenomena cuaca ekstrem tersebut dikenal sebagai heatwave atau gelombang panas, yaitu kondisi ketika suhu udara meningkat jauh di atas kondisi normal dan berlangsung selama beberapa hari atau lebih. Dalam beberapa dekade terakhir, kejadian heatwave tercatat semakin sering terjadi dan memiliki dampak yang makin besar.

Apa Itu Heatwave?


Heatwave atau gelombang panas adalah periode cuaca panas yang terjadi secara tidak normal dan berlangsung dalam waktu tertentu dibandingkan dengan kondisi suhu rata-rata di suatu wilayah. Fenomena ini dapat berlangsung selama beberapa hari, minggu, bahkan berbulan-bulan dan menjadi salah satu penyebab utama kematian akibat cuaca ekstrem di berbagai negara.

Secara global, frekuensi dan intensitas gelombang panas terus meningkat sejak tahun 1950-an. Mengutip Britannica, heatwave termasuk salah satu fenomena cuaca paling berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, sosial, lingkungan, hingga ekonomi.

Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) mendefinisikan heatwave sebagai kondisi ketika suhu maksimum harian meningkat setidaknya 5 derajat Celsius di atas suhu normal dan berlangsung selama lima hari atau lebih secara berturut-turut. Periode cuaca panas yang tidak normal ini dapat terjadi dengan suhu maksimum maupun minimum yang sama-sama tinggi pada suatu lokasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu definisi standar yang berlaku secara global. Sejumlah negara menerapkan batas dan indikator yang berbeda sesuai kondisi iklim masing-masing.

Sementara itu, menurut UNICEF, heatwave terjadi ketika udara panas terperangkap di atmosfer sehingga menyebabkan suhu meningkat dalam periode tertentu. Para ilmuwan mencatat perubahan iklim menjadi salah satu faktor yang memperkuat intensitas dan frekuensi gelombang panas di berbagai wilayah dunia.

Peningkatan emisi gas rumah kaca membuat panas terperangkap lebih lama di atmosfer sehingga suhu permukaan bumi cenderung meningkat. Selain itu, heatwave sering disertai kelembapan udara yang rendah sehingga dapat memperburuk kondisi kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran.

Apakah Indonesia Bisa Mengalami Heatwave?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa suhu panas yang terjadi di Indonesia tidak serta-merta dapat disebut sebagai heatwave atau gelombang panas. Indonesia berada di wilayah tropis yang memiliki karakteristik suhu relatif stabil sepanjang tahun. 

Kondisi ini berbeda dengan negara-negara subtropis atau wilayah empat musim yang lebih rentan mengalami gelombang panas. Menurut BMKG, heatwave umumnya terjadi di wilayah lintang menengah hingga tinggi yang mengalami pergantian musim. 

Fenomena tersebut ditandai oleh lonjakan suhu yang jauh melampaui rata-rata klimatologis selama beberapa hari berturut-turut. Karakteristik tersebut tidak ditemukan di Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya