Ada yang janggal dalam penghentian penyelidikan dugaan pencurian yang dilaporkan Bangun Paulus Tudungta. Pasalnya, penyelidikan dihentikan sebelum orang yang diduga melakukan pencurian, berinisial VL, diperiksa penyidik.
Kejanggalan itu disorot kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe SH MH. Menurutnya, keputusan Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan terlalu dini karena sejumlah langkah mendasar justru belum dilakukan.
"Bagaimana bisa disimpulkan bukan tindak pidana kalau pihak yang diduga melakukan pencurian saja belum pernah dimintai keterangan?" kata Iskandar.
Kasus ini bermula pada 17 Februari 2026. Bangun mengaku mendapati sejumlah transaksi mencurigakan di rekening BCA miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam kurun waktu sekitar 17 menit, mulai pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB, terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Tak tinggal diam, Bangun menelusuri lokasi ATM tempat transaksi berlangsung. Dari rekaman CCTV minimarket, kuasa hukum menyebut terlihat seseorang yang diduga VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan transaksi yang tercatat di rekening korban.
Namun, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) tertanggal 20 April 2026. Alasan penyidik, peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan itu dipersoalkan tim kuasa hukum. Sebab, menurut mereka, penyidik belum memeriksa VL, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA, maupun pengelola minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
"Bukti transaksi ada. Rekaman CCTV juga ada. Semua itu seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi dan pihak yang diduga terlibat, bukan justru penyelidikannya dihentikan," tegas Iskandar.
Menurut dia, penghentian penyelidikan pada tahap awal berpotensi membuat dugaan tindak pidana tidak pernah terungkap secara utuh. Karena itu, seluruh alat bukti yang sudah tersedia seharusnya didalami melalui penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
Merasa keberatan, Bangun Paulus Tudungta melayangkan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta agar perkara tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL dan seluruh saksi yang berkaitan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara.
Kuasa hukum berharap permohonan itu menjadi pintu masuk untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
"Kami hanya meminta perkara ini diperiksa secara utuh. Jangan dihentikan sebelum semua pihak yang terkait dimintai keterangan," tutup Iskandar.