Berita

Ginka Febrianti br. Ginting.

Publika

Tolong Jaga Nama Prabowo: Pesan untuk Raffi Ahmad dan Fenomena Ordal di BUMN

SENIN, 29 JUNI 2026 | 18:12 WIB | OLEH: PAUL EMES*

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) pada hakikatnya adalah benteng pertahanan ekonomi nasional. Di pundak institusi-institusi inilah aset kolektif rakyat dipertaruhkan untuk menggerakkan roda pembangunan, menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi rakyat, dan menyumbang pendapatan bagi ruang fiskal negara. Namun, prasyarat mutlak agar BUMN mampu mengemban misi suci tersebut adalah tata kelola yang bersih, profesional, dan berbasis meritokrasi (Good Corporate Governance).

Sayangnya, pemandangan yang tersaji di ruang publik hari-hari ini justru memperlihatkan ironi yang mendalam. Fenomena penempatan figur-figur tanpa rekam jejak profesional yang memadai di kursi dewan komisaris anak usaha BUMN memicu alarm bahaya. Ketika kedekatan personal dan rekam jejak sebagai pengumpul massa mengalahkan kompetensi profesional, kita sedang menyaksikan hilangnya nalar sehat dalam pengelolaan aset negara.

Kegelisahan publik ini sangat beralasan jika kita membedah realitas objektif yang melatarbelakanginya secara jujur. Di satu sisi, publik dikejutkan oleh pengangkatan Ginka Febrianti br. Ginting yang baru berusia 27 tahun sebagai Komisaris PT Pertamina Retail. Di usia muda, seseorang tentu berhak memiliki karier yang cemerlang. Namun, dalam dunia korporasi yang matang, posisi pengawas strategis di anak usaha sektor energi menuntut kematangan manajerial dan pemahaman mitigasi risiko distribusi logistik yang teruji. Ketika portofolio yang menonjol dari sang figur lebih banyak didominasi oleh aktivitas sebagai relawan pengerah massa saat kontestasi politik, publik secara logis akan bertanya tentang kualifikasi korporasi apa yang sedang dinilai oleh pemegang saham.


Mengelola antusiasme massa di lapangan terbuka sangat berbeda jauh dengan mengawasi tata kelola retail bahan bakar yang padat modal dan sarat regulasi.

Anomali yang tidak kalah besar terjadi pada kasus pengangkatan Mugi Budi Ananda di PT Krakatau Posco, yang secara geopolitik bisnis jauh lebih kompleks dan berisiko tinggi. PT Krakatau Posco bukanlah industri retail sederhana, melainkan industri hulu strategis berupa pabrik baja terintegrasi yang melibatkan investasi raksasa dari POSCO Korea Selatan.

Ini adalah industri berat yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang rantai pasok global (global supply chain), dinamika pasar komoditas internasional, hingga kalkulasi makroekonomi yang rumit. Ketika posisi pengawas di perusahaan sekompleks ini diserahkan kepada seseorang yang secara luas dikenal publik sebagai orang kepercayaan atau asisten dari selebritas Raffi Ahmad dengan latar belakang pendidikan diploma yang kampusnya telah bubar dan jauh dari relevansi industri berat tata kelola korporasi kita sedang mengalami kemunduran serius. Bagaimana mungkin sebuah industri baja strategis diawasi oleh figur yang seluruh rekam jejaknya berada di wilayah manajemen talenta hiburan?

Fenomena ini mencerminkan adanya logika yang terbalik dalam memahami struktur korporasi yang sehat. Dewan Komisaris bukanlah jabatan pajangan, jabatan transisional, apalagi tempat penampungan bagi mereka yang mengantre "kue" balas jasa politik. Komisaris adalah organ tertinggi yang bertugas mengawasi (controlling) dan memberikan nasihat strategis (advising) kepada jajaran Direksi. Secara fungsional, seorang pengawas idealnya harus memiliki kapasitas intelektual, pengalaman, dan ketajaman analisis yang setara atau bahkan lebih tinggi daripada pihak yang diawasi.

Bagaimana mungkin seorang komisaris bisa mengkritisi kebijakan investasi direksi, mengendus potensi moral hazard dalam laporan keuangan, atau memitigasi risiko hukum jika ia sendiri tidak memahami cara membaca lembar neraca (balance sheet) atau buta terhadap anatomi industri yang bersangkutan? Jika fungsi ini hilang, komisaris hanya akan menjadi "tukang stempel" atas keputusan direksi, yang pada akhirnya menyuburkan inefisiensi dan bermuara pada kerugian finansial negara.

Di sinilah kritik ini menemukan urgensinya, dan mengapa sebuah seruan etis harus disuarakan dengan tegas: tolong jaga nama baik Presiden Prabowo. Kalimat ini bukan sebuah serangan personal yang lahir dari kebencian, melainkan sebuah pengingat yang jujur kepada Raffi Ahmad dan para pemburu jabatan di lingkaran kekuasaan.

Sebagai figur publik dengan pengaruh masif yang dikenal memiliki kedekatan luar biasa dengan Wakil Presiden dan keluarga Jokowi, juga dipercaya Presiden Prabowo, harusnya Raffi Ahmad memikul beban moral untuk menjadi benteng reputasi sang kepala negara, bukan justru menjadi pintu masuk bagi praktik "cawe-cawe" yang merusak tatanan. Tokoh publik yang bijak seharusnya bertindak sebagai jangkar moral yang melindungi presiden dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan persepsi negatif publik.

Ketika orang-orang terdekatnya yang minim kompetensi dipaksakan menduduki kursi strategis korporasi negara, publik tidak hanya mempertanyakan kapasitas sang asisten, tetapi secara langsung akan menoleh dan menagih janji Presiden Prabowo tentang komitmen pembentukan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berbasis keahlian (zaken).

Kita tidak boleh melihat rentetan pengangkatan ini sebagai anomali yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penegasan dari tren keliru di mana BUMN masih diperlakukan sebagai instrumen kompensasi politik. Ada hubungan kausalitas yang sangat nyata antara rendahnya produktivitas serta tingginya angka kerugian di sejumlah BUMN dengan maraknya penetrasi fenomena "Ordal" (Orang Dalam) di tingkat atas.

Pertama, praktik ini memicu demoralisasi profesional internal. Para profesional karier di dalam BUMN yang telah merintis karier puluhan tahun dan menempuh pendidikan tinggi akan kehilangan motivasi ketika melihat kerja keras mereka dikalahkan oleh koneksi personal. Kedua, penempatan komisaris yang tidak kompeten pada kasus joint venture seperti PT Krakatau Posco dapat meruntuhkan kredibilitas Indonesia di mata mitra internasional seperti POSCO Korea yang mengharapkan rekan dialog profesional. Ketiga, inefisiensi ini pada akhirnya menciptakan biaya sosial ekonomi yang mahal bagi negara, di mana dana APBN yang seharusnya digunakan untuk ekonomi rakyat justru habis terjebak untuk menyelamatkan korporasi pelat merah yang salah urus.

Pada akhirnya, kita harus berani menegaskan bahwa BUMN bukanlah tempat kursus atau tempat magang untuk belajar menjadi komisaris dari nol. Posisi itu menuntut individu yang sudah matang, selesai dengan urusan kompetensi dasarnya, dan siap bertarung mempertahankan efisiensi bisnis negara. Jika pemerintah berkomitmen membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang kokoh, pembenahan tata kelola BUMN harus dimulai dari hulu dengan menghentikan tradisi membagi-bagi kursi komisaris sebagai hadiah pertemanan. Kembalikan fungsi seleksi pada jalur meritokrasi yang transparan dan akuntabel. Sebab, setiap rupiah yang menguap akibat ketidakkompetenan seorang pejabat BUMN adalah kerugian nyata bagi rakyat sebagai pemilik sah aset negara. Kepercayaan pasar dan rakyat tidak bisa dibeli dengan narasi optimisme kosong; ia hanya bisa dirawat jika negara meletakkan orang yang tepat, di tempat yang tepat, demi tujuan yang tepat.

*) Penulis adalah pemerhati kebijakan publik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya