Berita

COO Danantara, Dony Oskaria di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Danantara Bakal Serahkan Data BUMN yang Rugikan Negara ke KPK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Danantara Indonesia memastikan data perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti merugikan negara akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan COO Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan pejabat struktural Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 29 Juni 2026.

Dony mengatakan, penutupan perusahaan BUMN yang terus merugi tidak dimaksudkan untuk menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi di dalamnya.


"Iya," kata Dony saat ditanya apakah data BUMN yang merugikan negara akan diserahkan ke KPK.

Dony menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah perusahaan BUMN.

"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat," jelas Dony.

Menurut Dony, penutupan perusahaan justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara semakin besar.

"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah penutupan dilakukan terhadap perusahaan yang secara bisnis diproyeksikan terus mengalami kerugian.

"Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar. Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi," terangnya.

Dony menambahkan, pembahasan mengenai langkah tersebut juga telah dilakukan bersama KPK.

"Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan," jelasnya.

Meski demikian, Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

"Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya," pungkasnya.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya