Berita

COO Danantara, Dony Oskaria di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Danantara Bakal Serahkan Data BUMN yang Rugikan Negara ke KPK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Danantara Indonesia memastikan data perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti merugikan negara akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan COO Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan pejabat struktural Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 29 Juni 2026.

Dony mengatakan, penutupan perusahaan BUMN yang terus merugi tidak dimaksudkan untuk menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi di dalamnya.


"Iya," kata Dony saat ditanya apakah data BUMN yang merugikan negara akan diserahkan ke KPK.

Dony menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah perusahaan BUMN.

"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat," jelas Dony.

Menurut Dony, penutupan perusahaan justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara semakin besar.

"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah penutupan dilakukan terhadap perusahaan yang secara bisnis diproyeksikan terus mengalami kerugian.

"Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar. Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi," terangnya.

Dony menambahkan, pembahasan mengenai langkah tersebut juga telah dilakukan bersama KPK.

"Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan," jelasnya.

Meski demikian, Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

"Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya