Berita

COO Danantara, Dony Oskaria di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Danantara Bakal Serahkan Data BUMN yang Rugikan Negara ke KPK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Danantara Indonesia memastikan data perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti merugikan negara akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan COO Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan pejabat struktural Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 29 Juni 2026.

Dony mengatakan, penutupan perusahaan BUMN yang terus merugi tidak dimaksudkan untuk menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi di dalamnya.


"Iya," kata Dony saat ditanya apakah data BUMN yang merugikan negara akan diserahkan ke KPK.

Dony menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah perusahaan BUMN.

"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat," jelas Dony.

Menurut Dony, penutupan perusahaan justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara semakin besar.

"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah penutupan dilakukan terhadap perusahaan yang secara bisnis diproyeksikan terus mengalami kerugian.

"Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar. Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi," terangnya.

Dony menambahkan, pembahasan mengenai langkah tersebut juga telah dilakukan bersama KPK.

"Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan," jelasnya.

Meski demikian, Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

"Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya," pungkasnya.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya