Berita

Ilustrasi: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Dianggap Extraordinary Crime, Pelaku Korupsi MBG Layak Dihukum Mati

SENIN, 29 JUNI 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seruan hukuman mati bagi para koruptor Makan Bergizi Gratis (MBG) bergulir di tengah publik.  

Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, Wignyo Prasetyo, mendorong hukuman mati tersebut karena korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa/extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata Wignyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.


Ia menambahkan para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Dan oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.

"Program MBG ini ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak kita, sehingga diharapkan tercipta generasi yang sehat, kuat, dan cerdas. Jalan ini mereka rampas. Karenanya tindak pidana korupsi MBG ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran luar biasa, dan para pelakunya layak dikenakan hukuman mati," ungkapnya.

Wignyo menegaskan, selain  didasarkan pada kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras  peringatan bahwa korupsi terhadap program sosial tidak boleh ditoleransi

"Selain karena tindak korupsi MBG itu adalah kejahatan luar biasa, hukuman  mati dikenakan untuk menjadi peringatan keras bahwa korupsi di program-program sosial, termasuk korupsi gizi anak, tidak dapat ditoleransi," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya