Berita

Ilustrasi: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Dianggap Extraordinary Crime, Pelaku Korupsi MBG Layak Dihukum Mati

SENIN, 29 JUNI 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seruan hukuman mati bagi para koruptor Makan Bergizi Gratis (MBG) bergulir di tengah publik.  

Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, Wignyo Prasetyo, mendorong hukuman mati tersebut karena korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa/extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata Wignyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.


Ia menambahkan para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Dan oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.

"Program MBG ini ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak kita, sehingga diharapkan tercipta generasi yang sehat, kuat, dan cerdas. Jalan ini mereka rampas. Karenanya tindak pidana korupsi MBG ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran luar biasa, dan para pelakunya layak dikenakan hukuman mati," ungkapnya.

Wignyo menegaskan, selain  didasarkan pada kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras  peringatan bahwa korupsi terhadap program sosial tidak boleh ditoleransi

"Selain karena tindak korupsi MBG itu adalah kejahatan luar biasa, hukuman  mati dikenakan untuk menjadi peringatan keras bahwa korupsi di program-program sosial, termasuk korupsi gizi anak, tidak dapat ditoleransi," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya