Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Perketat Pengawasan DMO Setelah Sempat Tahan Ekspor Batu Bara

SABTU, 27 JUNI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). 

Namun begitu, Kementerian sempat memberlakukan penahanan sementara terhadap ekspor batubara tertentu demi menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero), 

Kebijakan temporer ini disesuaikan langsung dengan dinamika kebutuhan operasional PLN. Langkah tersebut membuahkan hasil positif, di mana pemerintah kini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari keseluruhan kebutuhan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.


Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa penangguhan ekspor tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan dari regulator. Saat ini, aktivitas ekspor batubara telah beroperasi normal kembali seiring dengan pulihnya pasokan di dalam negeri.

Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk memperketat supervisi dalam proses pengadaan energi primer PLN guna meminimalkan risiko gangguan listrik sekaligus memperkokoh stabilitas nasional. 

Pengawasan ketat ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, pengawasan intensif ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Pemerintah memandang kerangka regulasi yang ada saat ini sudah sangat memadai, sehingga tidak diperlukan adanya aturan pembatasan tambahan yang baru.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi, di Jakarta, dikutip Sabru 27 Juni 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal implementasi dan penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku secara efektif. 

Landasan hukum ini mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya memuat pasal tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya