Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Perketat Pengawasan DMO Setelah Sempat Tahan Ekspor Batu Bara

SABTU, 27 JUNI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). 

Namun begitu, Kementerian sempat memberlakukan penahanan sementara terhadap ekspor batubara tertentu demi menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero), 

Kebijakan temporer ini disesuaikan langsung dengan dinamika kebutuhan operasional PLN. Langkah tersebut membuahkan hasil positif, di mana pemerintah kini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari keseluruhan kebutuhan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.


Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa penangguhan ekspor tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan dari regulator. Saat ini, aktivitas ekspor batubara telah beroperasi normal kembali seiring dengan pulihnya pasokan di dalam negeri.

Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk memperketat supervisi dalam proses pengadaan energi primer PLN guna meminimalkan risiko gangguan listrik sekaligus memperkokoh stabilitas nasional. 

Pengawasan ketat ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, pengawasan intensif ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Pemerintah memandang kerangka regulasi yang ada saat ini sudah sangat memadai, sehingga tidak diperlukan adanya aturan pembatasan tambahan yang baru.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi, di Jakarta, dikutip Sabru 27 Juni 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal implementasi dan penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku secara efektif. 

Landasan hukum ini mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya memuat pasal tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya