Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Perketat Pengawasan DMO Setelah Sempat Tahan Ekspor Batu Bara

SABTU, 27 JUNI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). 

Namun begitu, Kementerian sempat memberlakukan penahanan sementara terhadap ekspor batubara tertentu demi menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero), 

Kebijakan temporer ini disesuaikan langsung dengan dinamika kebutuhan operasional PLN. Langkah tersebut membuahkan hasil positif, di mana pemerintah kini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari keseluruhan kebutuhan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.


Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa penangguhan ekspor tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan dari regulator. Saat ini, aktivitas ekspor batubara telah beroperasi normal kembali seiring dengan pulihnya pasokan di dalam negeri.

Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk memperketat supervisi dalam proses pengadaan energi primer PLN guna meminimalkan risiko gangguan listrik sekaligus memperkokoh stabilitas nasional. 

Pengawasan ketat ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, pengawasan intensif ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Pemerintah memandang kerangka regulasi yang ada saat ini sudah sangat memadai, sehingga tidak diperlukan adanya aturan pembatasan tambahan yang baru.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi, di Jakarta, dikutip Sabru 27 Juni 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal implementasi dan penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku secara efektif. 

Landasan hukum ini mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya memuat pasal tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya