Berita

Badranaya Podcast. (Foto: Dokumentasi Badranaya Partnership)

Bisnis

KBLI 2025 dan Permenkum 49/2025 Perbaiki Tata Kelola Investasi

SENIN, 22 JUNI 2026 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta memperketat pengawasan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Langkah tegas ini diambil untuk mendorong transparansi investasi sekaligus menertibkan administrasi hukum. Di sisi lain, kebijakan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama sektor UMKM, terkait potensi sanksi administratif dan pemblokiran  akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Merespons dinamika tersebut, Badranaya Partnership berkolaborasi dengan Naremax Integrated Event Partner menggelar edukasi hukum bertajuk Badranaya Podcast. 


Diskusi interaktif ini disiarkan langsung dari Exhibition Booth Badranaya Partnership di ajang Jakarta Fair 2026, JIExpo Kemayoran, pada Jumat, 19 Juni 2026. 

Tak sekadar berbincang, kolaborasi ini juga menghadirkan Badranaya Legal Clinic: Pro Bono Service & Legal Consultation yang memberikan layanan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pengunjung hingga 12 Juli 2026.

Hadir sebagai narasumber utama, Co-Founder & CEO IjinCepat, Tarsisius Teren Utomo, membedah urgensi dari penerapan regulasi anyar ini. Teren menjelaskan bahwa pembaruan kode usaha tersebut dirancang untuk menyempurnakan sistem penanaman modal yang sebelumnya berlaku pada rezim KBLI 2020. 

Langkah ini dinilai strategis guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah global agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik.  Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Teren dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, 22 Juni 2026.

Selain penyesuaian kode KBLI, pengetatan kewajiban pelaporan RUPS Tahunan melalui Permenkum 49/2025 ditargetkan untuk menyaring dan mendeteksi korporasi nonaktif atau "perusahaan kertas". Melalui mekanisme penerbitan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, pemerintah ingin memastikan setiap Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar benar-benar beroperasi secara nyata. 

Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan sehat secara finansial dan akuntabel di mata hukum. Namun, implementasi di lapangan menyisakan tantangan besar, khususnya bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh sosialisasi secara masif. 

Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, menyoroti risiko sanksi berat jika pelaku usaha lalai melaporkan RUPS Tahunan berupa Laporan keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan; Laporan mengenai kegiatan perseroan; Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan; Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan gaji dan tunjangan. 

Bahwa adapun tata cara melaporkan RUPS tahunan adalah sebagai berikut “Direksi PT menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya