Berita

Badranaya Podcast. (Foto: Dokumentasi Badranaya Partnership)

Bisnis

KBLI 2025 dan Permenkum 49/2025 Perbaiki Tata Kelola Investasi

SENIN, 22 JUNI 2026 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta memperketat pengawasan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Langkah tegas ini diambil untuk mendorong transparansi investasi sekaligus menertibkan administrasi hukum. Di sisi lain, kebijakan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama sektor UMKM, terkait potensi sanksi administratif dan pemblokiran  akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Merespons dinamika tersebut, Badranaya Partnership berkolaborasi dengan Naremax Integrated Event Partner menggelar edukasi hukum bertajuk Badranaya Podcast. 


Diskusi interaktif ini disiarkan langsung dari Exhibition Booth Badranaya Partnership di ajang Jakarta Fair 2026, JIExpo Kemayoran, pada Jumat, 19 Juni 2026. 

Tak sekadar berbincang, kolaborasi ini juga menghadirkan Badranaya Legal Clinic: Pro Bono Service & Legal Consultation yang memberikan layanan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pengunjung hingga 12 Juli 2026.

Hadir sebagai narasumber utama, Co-Founder & CEO IjinCepat, Tarsisius Teren Utomo, membedah urgensi dari penerapan regulasi anyar ini. Teren menjelaskan bahwa pembaruan kode usaha tersebut dirancang untuk menyempurnakan sistem penanaman modal yang sebelumnya berlaku pada rezim KBLI 2020. 

Langkah ini dinilai strategis guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah global agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik.  Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Teren dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, 22 Juni 2026.

Selain penyesuaian kode KBLI, pengetatan kewajiban pelaporan RUPS Tahunan melalui Permenkum 49/2025 ditargetkan untuk menyaring dan mendeteksi korporasi nonaktif atau "perusahaan kertas". Melalui mekanisme penerbitan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, pemerintah ingin memastikan setiap Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar benar-benar beroperasi secara nyata. 

Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan sehat secara finansial dan akuntabel di mata hukum. Namun, implementasi di lapangan menyisakan tantangan besar, khususnya bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh sosialisasi secara masif. 

Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, menyoroti risiko sanksi berat jika pelaku usaha lalai melaporkan RUPS Tahunan berupa Laporan keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan; Laporan mengenai kegiatan perseroan; Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan; Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan gaji dan tunjangan. 

Bahwa adapun tata cara melaporkan RUPS tahunan adalah sebagai berikut “Direksi PT menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya