Berita

Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Janji Terang di Negeri Byar-Pet, Ironi Indonesia Gelap

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 16:41 WIB

GELAP! Lebih dari makna satire, melainkan menjadi bagian keseharian belakangan ini. Terjadi pemadaman bergilir. Seabad silam, Kartini menulis refleksi, "door duisternis tot licht" -habis gelap terbitlah terang.

Hari ini, saklar listrik mati di rumah-rumah warga ditekan tanpa hasil, mungkin perlu merevisi magnum opus dalam getir: "terbitlah terang, kemudian padam sesuai jadwal".

Periode pemadaman listrik bergilir, bukan sekadar drama pemutusan arus sementara. Bahkan aksi mahasiswa mengusung tema "Indonesia Gelap", metafora tersebut seketika menjelma menjadi realitas yang menampar wajah kekuasaan. Kajian fenomena ini menuntut kita melampaui apologi teknis birokrasi kelistrikan, di balik frasa forced outage -gangguan pembangkit.


Problematika ini, merupakan manifestasi dari rapuhnya kontrak sosial, yang akarnya menghujam jauh ke dalam sengkarut kapasitas ekonomi, turbulensi geopolitik, populisme politik domestik, hingga disorientasi etika filsafat.

Bersabar dalam Gulita


Filosofi emansipasi Kartini (1911), tampaknya mengalami domestikasi dan penyusutan makna yang sangat literal. Kegelapan tidak lagi dimaknai sebagai musuh peradaban untuk dieradikasi, melainkan variabel manajemen beban (load shedding) yang perlu didistribusikan secara berkala.

Publik dipaksa, mempraktikkan kebajikan spiritual tingkat tinggi: bersabar dalam gulita sembari merenungkan: mengapa batu bara yang digali dari perut bumi pertiwi justru lebih rajin menerangi ruang di luar negeri, ketimbang menyalakan lampu di ruang belajar anak negeri (Radhi, 2024).

Respons sosial atas absurditas ini, mewujud di gerakan mahasiswa bertajuk "Indonesia Gelap". Tidak sedang beraksi teatrikal tanpa makna, melainkan satire sosial: kegelapan fisik adalah cerminan kegelapan yang terjadi dalam ruang pengambilan keputusan. Termasuk, bertanya tentang nasib masa depan yang gelap bila tidak ada perbaikan tata kelola, seraya melayangkan gugatan pada kebijakan energi populis, namun gagal menyediakan keandalan pasokan.

Dinamika Populisme Jangka Pendek

Secara ilmiah, pemadaman bergilir merupakan konsekuensi logis, dari kombinasi kelemahan regulasi domestik dan transmisi krisis eksternal. Di sektor hulu, terdapat celah hukum dalam penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Aturan yang menetapkan target kontribusi volume tahunan sebesar 20% sebagai kewajiban, tanpa membatasi waktu penyerahan secara ketat per bulan.

Ketika konflik geopolitik, memicu lonjakan harga energi di pasar internasional (Yergin, 2021), produsen secara rasional memilih mengeksploitasi celah, termasuk menunda pasokan untuk pembangkit PLN, untuk mengejar margin keuntungan ekspor berlipat ganda.

Sejatinya, dalam landskap politik nasional, listrik telah bermutasi dari sekadar komoditas ekonomi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang sangat sensitif. Menjaga saklar listrik tetap menyala, dan tarifnya tetap murah adalah syarat mutlak memelihara stabilitas sosial dan citra positif di mata publik.

Dinamika ini kerap terjebak dalam populisme jangka pendek, tanpa basis dukungan anggaran yang memadai dalam penyediaan dana subsidi dan kompensasi energi.

Menakar Keadilan Energi

Secara ontologis, dalam era modernitas, akses energi listrik bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan prasyarat mutlak bagi manusia untuk mengaktualisasikan diri. Menggunakan kerangka capability approach Martha Nussbaum, maka ketiadaan akses energi yang andal secara langsung mereduksi kemampuan dasar manusia untuk hidup dengan bermartabat, menghambat hak atas pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan komunikasi.

Seturut John Rawls (1971), sistem sosial-ekonomi dinilai adil jika dan hanya jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung -the least advantaged. Konsep veil of ignorance -tabir ketidaktahuan dari Rawls, telah diselewengkan menjadi veil of darkness -tabir kegelapan, kondisi di mana publik dibiarkan buta terhadap tata kelola energi selagi hak-haknya dipadamkan.

Sementara berdasarkan Benjamin K. Sovacool (2013), keadilan energi (energy justice) menekankan tiga pilar: keadilan distribusi, prosedur, dan pengakuan. Realitas kelistrikan menunjukkan deviasi ketiganya: (i) distribusi beban pemadaman timpang antara kawasan elite industri dan wilayah pinggiran, (ii) ketiadaan pelibatan publik secara prosedural dalam menentukan prioritas alokasi energi, (iii) tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak komunitas rentan, atas kelangsungan hidup yang bergantung pada kestabilan daya listrik.

Menyalakan Kontrak Sosial

Sengkarut pemadaman listrik bergilir, adalah alarm bahwa tata kelola energi nasional sedang mengalami disorientasi struktural dan moral. Tidak bisa terus-menerus memelihara ilusi tarif murah di hilir, jika regulasi di hulu dibiarkan bocor akibat ego sektoral dan syahwat ekspor.

Termasuk juga tidak bisa, mengambinghitamkan dinamika geopolitik global tanpa kemauan politik untuk membangun ketahanan infrastruktur domestik yang mandiri.

Reformasi perlu segera dimulai, menambal celah regulasi DMO serta memperlakukan keandalan listrik sebagai manifes dari kontrak sosial yang sakral antara negara dan rakyat. Sudah saatnya kebijakan energi nasional dituntun oleh kompas keadilan energi yang sejati.

Kekuasaan wajib memastikan, bahwa ketika malam tiba, tidak ada satu pun rumah warga yang harus gulita hanya karena kegagalan mengurai keserakahan. Listrik harus tetap benderang, bukan hanya sebagai sumber penerangan fisik, melainkan sebagai bukti otentik bahwa cahaya keadilan di negeri ini belum padam. Menyalalah!

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya