Berita

Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih (perempuan kanan) (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Akademisi Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 13:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan dapat segera disahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan.

Harapan tersebut disampaikan akademisi hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026

Toetiek menilai pembentukan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak, mengingat berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi, kerap menghasilkan keuntungan besar yang tetap dinikmati oleh pelakunya.


"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo," ujarnya.

Menurut Toetiek, pelaku tindak pidana tidak seharusnya memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya. Karena itu, negara perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.

Ia menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara untuk menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih membutuhkan kajian multidisiplin agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai asset sharing atau pembagian hasil perampasan aset. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Perlu dipikirkan asset sharing terkait hasil perampasan untuk capacity building, seperti keperluan penegakan hukum, peningkatan SDM, dan lain-lain,” kata Toetiek.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya