Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Sugiat Gerindra Pasang Badan Bela MBG yang Terindikasi Melanggar HAM

RABU, 17 JUNI 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diragukan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai temuan Komnas HAM itu bertolak belakang dengan substansi MBG sebagai program pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.


Politisi Gerindra ini menilai, program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang layak, hak bebas dari kelaparan, hak atas kebutuhan dasar, serta hak tumbuh dan berkembang secara optimal.

MBG juga menjadi instrumen penting negara untuk menekan angka stunting dan malnutrisi yang masih menjadi tantangan besar bagi masa depan generasi Indonesia.

"Dalam perspektif HAM, program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara," ujarnya.

Ia menegaskan, pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin terlaksana secara optimal tanpa campur tangan negara. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika pelaksanaan MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM, sehingga tidak tepat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM," tegasnya.

Sugiat mengamini program MBG belum sempurna. Masih ada persoalan tata kelola maupun penyimpangan di lapangan. Namun hal ini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Komnas HAM sudah tepat menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh program MBG, tetapi keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya