Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara 2026 Biang Kerok Pemadaman Bergilir

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai penurunan stok batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), merupakan konsekuensi dari kesalahan pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 oleh pemerintah.

“Harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP). Namun kondisi masing-masing pembangkit berbeda karena sangat dipengaruhi kapasitas PLTU, kapasitas stockpile, kapasitas tambang pemasok, loading rate, sailing days, dan discharging rate,” kata Singgih dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kondisi stok merah atau HOP di bawah batas aman 15–26 hari memang terjadi di sebagian PLTU. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat disamaratakan karena tingkat risiko terhadap pemadaman berbeda pada setiap pembangkit.


Menurut Singgih, persoalan bermula ketika pemerintah mengubah arah kebijakan produksi batu bara nasional. Sebelumnya, dalam RKAB tiga tahunan, pemerintah menetapkan rencana produksi sebesar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026. Dengan realisasi produksi 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton, kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit pada dasarnya berada dalam kondisi aman.

Namun pada 2026, lanjutnya, pemerintah berupaya menurunkan produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton dengan tujuan menghindari kelebihan pasokan di pasar global, terutama di kawasan Asia Pasifik yang menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.

Singgih mengaku telah menyampaikan kepada pejabat tinggi Kementerian ESDM bahwa kebijakan menekan produksi untuk mendorong kenaikan harga batu bara tidak akan efektif dalam jangka panjang. Sebab, negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia, yakni China dan India, memiliki cadangan dan kapasitas produksi yang jauh lebih besar.

Menurutnya, pengalaman saat pecahnya perang Rusia-Ukraina pada 2022 menunjukkan bahwa kenaikan harga batu bara global tidak serta-merta dapat diterima pasar. Ketika harga sempat mencapai sekitar 400 Dolar AS per ton, pembeli utama tetap melakukan penyesuaian sehingga harga batu bara Indonesia berada di kisaran 140 Dolar AS per ton.

Di sisi lain, proses penyusunan RKAB 2026 juga mengalami keterlambatan. RKAB yang seharusnya telah selesai pada akhir 2025, hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 580 juta ton. Bahkan pemerintah sempat mengizinkan perusahaan berproduksi dengan mengacu pada RKAB kuartal pertama dari skema RKAB tiga tahunan sebelumnya.

Kondisi tersebut semakin menekan pelaku usaha karena pemerintah juga mengembalikan periode persetujuan RKAB menjadi satu tahun. Menurut Singgih, ketidakpastian tersebut menyulitkan perusahaan tambang maupun jasa pertambangan dalam menyusun rencana bisnis dan memperoleh pembiayaan alat berat.

“Harus diakui hampir 85 persen pemilik konsesi tambang menggunakan perusahaan jasa pertambangan untuk mengoperasikan tambang. Dengan keterlambatan RKAB dan hanya satu tahun, perhitungan bisnis menjadi sangat sulit, termasuk dalam leasing alat berat,” ujarnya.

Tekanan terhadap industri semakin besar akibat kenaikan biaya energi karena konflik geopolitik, kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta berbagai ketidakpastian kebijakan lainnya.

Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi produksi batu bara, Singgih menilai langkah tersebut belum menjawab akar persoalan. Menurutnya, yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kepastian dalam beroperasi dan berinvestasi.

Ia menilai pemilik tambang akan tetap berhitung untuk meningkatkan produksi, terutama jika tambahan produksi lebih diarahkan untuk pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO) dengan harga 70 Dolar AS per ton untuk batu bara 6.322 kcal/kg. Untuk batu bara berkualitas sekitar 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan PLN, harga yang diterima pemasok hanya sekitar 44 Dolar AS per ton, atau mendekati biaya produksi sebagian perusahaan.

“DMO sudah delapan tahun tidak direvisi. Jika harga mengikuti pasar, memang keamanan pasokan dan konsistensi kualitas batu bara untuk PLN bisa meningkat, tetapi di sisi lain biaya pokok produksi listrik dan kebutuhan subsidi pemerintah juga akan naik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Singgih menilai pernyataan pemerintah bahwa stok batu bara masih aman lebih merupakan jawaban dalam konteks politik. Dari sisi teknis, menurutnya, penurunan HOP tetap harus menjadi perhatian meskipun sistem kelistrikan Jamali masih memiliki reserve margin sekitar 30 persen sehingga risiko pemadaman dapat ditekan.

“Bisa jadi pemadaman tidak terjadi karena reserve margin masih tinggi. Namun akan ada additional cost apabila sebagian pembangkit dipaksa menggunakan BBM. Bagi saya, kondisi saat ini jelas merupakan akibat kesalahan dalam mengelola RKAB pada awal tahun,” tutup Singgih.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya