Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Publik Diminta Jangan Terburu-buru Menghakimi Dirjen Bea Cukai

SELASA, 16 JUNI 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan publik. 

Namun, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana.

Nama Djaka mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut menggunakan kode tertentu.


Jaksa mengungkapkan bahwa kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen.

Dalam keterangannya, John Field mengaku meyakini uang yang diberikan melalui Orlando Hamonangan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud karena tidak pernah ada keluhan terkait penyaluran dana tersebut. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan.

Menanggapi berkembangnya opini publik, Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu'min, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam persidangan dengan pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

"Bahwa penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan ataupun dalam persidangan oleh jaksa penuntut belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," kata Anshor Mu'min kepada media di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Karena itu, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," ujarnya.

Anshor menambahkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik, terutama jika penyebutan tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi atau pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

"Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," tegas Anshor.

Lebih lanjut, ia menilai proses pembuktian hukum harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan harus diverifikasi melalui rangkaian alat bukti yang cukup sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.

"Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak. Verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat," ujarnya.

Anshor bahkan mengingatkan bahwa siapapun dapat disebut namanya dalam suatu persidangan, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan orang tersebut pelaku tindak pidana.

"Kalau hanya kata orang atau dalam persidangan, bisa saja besok ada orang menyebut nama seseorang terima ini, terima itu. Buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Ini sangat tidak profesional," imbuh dia.

Karena itu, KAKI mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menghakimi seseorang hanya karena namanya muncul dalam dakwaan atau persidangan perkara korupsi.

"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus persidangan korupsi atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," pungkas Anshor Mu'min.

Kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan DJBC sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah fakta hukum dan alat bukti lainnya masih akan diuji dalam proses persidangan untuk memastikan kebenaran materiil dari perkara tersebut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya