Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Publik Diminta Jangan Terburu-buru Menghakimi Dirjen Bea Cukai

SELASA, 16 JUNI 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan publik. 

Namun, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana.

Nama Djaka mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut menggunakan kode tertentu.


Jaksa mengungkapkan bahwa kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen.

Dalam keterangannya, John Field mengaku meyakini uang yang diberikan melalui Orlando Hamonangan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud karena tidak pernah ada keluhan terkait penyaluran dana tersebut. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan.

Menanggapi berkembangnya opini publik, Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu'min, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam persidangan dengan pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

"Bahwa penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan ataupun dalam persidangan oleh jaksa penuntut belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," kata Anshor Mu'min kepada media di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Karena itu, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," ujarnya.

Anshor menambahkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik, terutama jika penyebutan tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi atau pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

"Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," tegas Anshor.

Lebih lanjut, ia menilai proses pembuktian hukum harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan harus diverifikasi melalui rangkaian alat bukti yang cukup sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.

"Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak. Verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat," ujarnya.

Anshor bahkan mengingatkan bahwa siapapun dapat disebut namanya dalam suatu persidangan, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan orang tersebut pelaku tindak pidana.

"Kalau hanya kata orang atau dalam persidangan, bisa saja besok ada orang menyebut nama seseorang terima ini, terima itu. Buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Ini sangat tidak profesional," imbuh dia.

Karena itu, KAKI mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menghakimi seseorang hanya karena namanya muncul dalam dakwaan atau persidangan perkara korupsi.

"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus persidangan korupsi atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," pungkas Anshor Mu'min.

Kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan DJBC sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah fakta hukum dan alat bukti lainnya masih akan diuji dalam proses persidangan untuk memastikan kebenaran materiil dari perkara tersebut.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya