Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Publik Diminta Jangan Terburu-buru Menghakimi Dirjen Bea Cukai

SELASA, 16 JUNI 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan publik. 

Namun, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana.

Nama Djaka mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut menggunakan kode tertentu.


Jaksa mengungkapkan bahwa kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen.

Dalam keterangannya, John Field mengaku meyakini uang yang diberikan melalui Orlando Hamonangan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud karena tidak pernah ada keluhan terkait penyaluran dana tersebut. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan.

Menanggapi berkembangnya opini publik, Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu'min, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam persidangan dengan pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

"Bahwa penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan ataupun dalam persidangan oleh jaksa penuntut belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," kata Anshor Mu'min kepada media di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Karena itu, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," ujarnya.

Anshor menambahkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik, terutama jika penyebutan tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi atau pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

"Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," tegas Anshor.

Lebih lanjut, ia menilai proses pembuktian hukum harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan harus diverifikasi melalui rangkaian alat bukti yang cukup sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.

"Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak. Verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat," ujarnya.

Anshor bahkan mengingatkan bahwa siapapun dapat disebut namanya dalam suatu persidangan, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan orang tersebut pelaku tindak pidana.

"Kalau hanya kata orang atau dalam persidangan, bisa saja besok ada orang menyebut nama seseorang terima ini, terima itu. Buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Ini sangat tidak profesional," imbuh dia.

Karena itu, KAKI mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menghakimi seseorang hanya karena namanya muncul dalam dakwaan atau persidangan perkara korupsi.

"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus persidangan korupsi atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," pungkas Anshor Mu'min.

Kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan DJBC sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah fakta hukum dan alat bukti lainnya masih akan diuji dalam proses persidangan untuk memastikan kebenaran materiil dari perkara tersebut.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya