Berita

Demonstrasi mahasiswa di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Publika

Batas Populisme dalam Keterasingan Realitas

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:23 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIGUGAT! Unjuk rasa mahasiswa, menyuarakan gugatan atas kondisi aktual bangsa yang dirasakan semakin menghimpit. Realitas publik bukan sekadar suguhan angka statistik moneter, tetapi tentang kelesuan pasar tradisional yang menyoal penurunan daya beli.

Menjadi menyakitkan, ketika biaya hidup bertambah, keberadaan anggaran negara justru terfokus pada program populis. Terbukti dari penyimpangan yang terjadi. Kekuasaan perlu memiliki kemampuan mendengar, melebihi retorika kosong di panggung propaganda.

Epistemic Disconnect


Dalam diskursus epistemologi politik, kekuasaan tidak boleh hanya bersandar pada keabsahan formal hasil pemilu, melainkan wajib memiliki apa yang disebut sebagai kompetensi epistemis (epistemic competence) (Estlund, 2008).

Kompetensi pemimpin, terlihat dalam kemampuan memahami serta kesanggupan membaca data empiris di lapangan secara jujur dan mentransformasikannya menjadi kebijakan yang menyelamatkan publik (Fricker, 2007).

Di periode modern ini, terlihat fenomena epistemic disconnect -keterputusan total antara menara gading kekuasaan dan realitas bumi (Misak, 2000). Di tengah badai moneter yang melumpuhkan ruang fiskal, kebebalan tampak dari pemaksaan kehendak pada pelaksanaan berbagai proyek ambisius berskala masif.

Program kosmetik dengan anggaran raksasa itu, dilaksanakan pada situasi psikologi publik yang berjuang keras dalam kecemasan serta ketidakpastian untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian. Kondisi ini merupakan format pengabaian nalar ilmiah, demi pelestarian citra politik.

Lingkar kekuasaan, termasuk para intelektual dan akademisi disekitarnya diam membisu, tampak sedendang seirama. Kehilangan daya kritis, menjadi manusia satu dimensi sebagaimana gambaran Herbert Marcuse (1964) tentang ketidakmampuan menegasi kekuasaan.

Pelanggaran Keadilan Distributif

Mengapa program populis, justru memicu resistensi keras dari publik dan mahasiswa? Hal ini terletak pada risiko korupsi struktural, dan ketimpangan alokasi anggaran. Dalam kondisi tersebut, konsekuensinya mempertaruhkan ruang kehidupan sosial.

Program dengan desain birokrasi sentralistik dan tanpa pengawasan, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik mark-up, pemburuan rente (rent-seeking), dan kebocoran dana (Prasetyo, 2025). Ketika anggaran publik ditarik dari utang berbiaya mahal, justru menguap ke kantong pemburu rente, maka kegagalan program menjadi indikasi ambang kebangkrutan fiskal.

Secara moral, tindakan memaksakan agenda populis yang korosif mencederai prinsip keadilan distributif rumusan John Rawls (1971). Sebagaimana Rawls menegaskan, bahwa keadilan pengalokasian anggaran wajib memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged).

Pada masa penuh guncangan ekonomi, instrumen finansial secara etis harus diarahkan penuh untuk program protektif seperti stabilisasi harga pangan langsung dan subsidi terfokus (Sen, 1999). Membelokkan dana publik yang terbatas demi investasi politik jangka pendek, menjadi tindakan cacat secara moral dan etika publik.

Disparitas anggaran yang minim orientasi kesejahteraan publik, mewujud pada ancaman delegitimasi kepemimpinan. Secara filosofis, relasi rakyat dan kekuasaan diikat fiksi hukum bernama kontrak sosial (Locke, 1689; Hobbes, 1651).

Ketika kehidupan publik tidak terproteksi, terlebih demi mengamankan proyek bagi kelompok kepentingan tertentu, maka telah terjadi pengingkaran janji sosiologis (breach of trust). Sesuai pemikiran John Locke, ketika penguasa mengabaikan amanat rakyat dalam politik sektarian, maka hak moral rakyat untuk patuh secara otomatis gugur (Locke, 1689).

Sudah saatnya, kekuasaan menurunkan ego politik. Sekaligus tidak bisa lagi berlindung di balik tameng sentimen global, seolah tanpa koreksi untuk menjustifikasi kekacauan sistemik. Tiada pilihan lain, selain memastikan keselamatan serta kepentingan publik. Segera perbaiki!

Penulis Sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya