Berita

Demonstrasi mahasiswa di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Publika

Batas Populisme dalam Keterasingan Realitas

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:23 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIGUGAT! Unjuk rasa mahasiswa, menyuarakan gugatan atas kondisi aktual bangsa yang dirasakan semakin menghimpit. Realitas publik bukan sekadar suguhan angka statistik moneter, tetapi tentang kelesuan pasar tradisional yang menyoal penurunan daya beli.

Menjadi menyakitkan, ketika biaya hidup bertambah, keberadaan anggaran negara justru terfokus pada program populis. Terbukti dari penyimpangan yang terjadi. Kekuasaan perlu memiliki kemampuan mendengar, melebihi retorika kosong di panggung propaganda.

Epistemic Disconnect


Dalam diskursus epistemologi politik, kekuasaan tidak boleh hanya bersandar pada keabsahan formal hasil pemilu, melainkan wajib memiliki apa yang disebut sebagai kompetensi epistemis (epistemic competence) (Estlund, 2008).

Kompetensi pemimpin, terlihat dalam kemampuan memahami serta kesanggupan membaca data empiris di lapangan secara jujur dan mentransformasikannya menjadi kebijakan yang menyelamatkan publik (Fricker, 2007).

Di periode modern ini, terlihat fenomena epistemic disconnect -keterputusan total antara menara gading kekuasaan dan realitas bumi (Misak, 2000). Di tengah badai moneter yang melumpuhkan ruang fiskal, kebebalan tampak dari pemaksaan kehendak pada pelaksanaan berbagai proyek ambisius berskala masif.

Program kosmetik dengan anggaran raksasa itu, dilaksanakan pada situasi psikologi publik yang berjuang keras dalam kecemasan serta ketidakpastian untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian. Kondisi ini merupakan format pengabaian nalar ilmiah, demi pelestarian citra politik.

Lingkar kekuasaan, termasuk para intelektual dan akademisi disekitarnya diam membisu, tampak sedendang seirama. Kehilangan daya kritis, menjadi manusia satu dimensi sebagaimana gambaran Herbert Marcuse (1964) tentang ketidakmampuan menegasi kekuasaan.

Pelanggaran Keadilan Distributif

Mengapa program populis, justru memicu resistensi keras dari publik dan mahasiswa? Hal ini terletak pada risiko korupsi struktural, dan ketimpangan alokasi anggaran. Dalam kondisi tersebut, konsekuensinya mempertaruhkan ruang kehidupan sosial.

Program dengan desain birokrasi sentralistik dan tanpa pengawasan, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik mark-up, pemburuan rente (rent-seeking), dan kebocoran dana (Prasetyo, 2025). Ketika anggaran publik ditarik dari utang berbiaya mahal, justru menguap ke kantong pemburu rente, maka kegagalan program menjadi indikasi ambang kebangkrutan fiskal.

Secara moral, tindakan memaksakan agenda populis yang korosif mencederai prinsip keadilan distributif rumusan John Rawls (1971). Sebagaimana Rawls menegaskan, bahwa keadilan pengalokasian anggaran wajib memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged).

Pada masa penuh guncangan ekonomi, instrumen finansial secara etis harus diarahkan penuh untuk program protektif seperti stabilisasi harga pangan langsung dan subsidi terfokus (Sen, 1999). Membelokkan dana publik yang terbatas demi investasi politik jangka pendek, menjadi tindakan cacat secara moral dan etika publik.

Disparitas anggaran yang minim orientasi kesejahteraan publik, mewujud pada ancaman delegitimasi kepemimpinan. Secara filosofis, relasi rakyat dan kekuasaan diikat fiksi hukum bernama kontrak sosial (Locke, 1689; Hobbes, 1651).

Ketika kehidupan publik tidak terproteksi, terlebih demi mengamankan proyek bagi kelompok kepentingan tertentu, maka telah terjadi pengingkaran janji sosiologis (breach of trust). Sesuai pemikiran John Locke, ketika penguasa mengabaikan amanat rakyat dalam politik sektarian, maka hak moral rakyat untuk patuh secara otomatis gugur (Locke, 1689).

Sudah saatnya, kekuasaan menurunkan ego politik. Sekaligus tidak bisa lagi berlindung di balik tameng sentimen global, seolah tanpa koreksi untuk menjustifikasi kekacauan sistemik. Tiada pilihan lain, selain memastikan keselamatan serta kepentingan publik. Segera perbaiki!

Penulis Sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya