Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Dana BOS Harus Dievaluasi Buntut Ratusan Kepsek Mundur di Sulsel

SENIN, 15 JUNI 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menyusul pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana BOS.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengaku menyayangkan peristiwa tersebut dan meminta pemerintah segera menelusuri penyebab yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Pertama tentu kami menyayangkan hal tersebut terjadi. Kemudian kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jajaran untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya yang ada di Sulawesi Selatan hari ini," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. 


Menurut Lalu, persoalan pengelolaan dana BOS tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pembinaan, pengawasan, serta tata kelola penggunaan dana tersebut.

"Kami menyarankan agar dilakukan pendampingan dan pembinaan ketika sekolah mengelola dana BOS. Karena ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain banyak terjadi penyelewengan dana BOS," ujarnya.

Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS agar pengelolaannya lebih akuntabel.

Komisi X, lanjut Lalu, telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen serta meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang selama ini dijalankan sekolah.

"Melihat kejadian ini, evaluasi terhadap tata kelola dana BOS menjadi hal yang utama yang harus dilakukan," tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS, Adrian menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Jika arahnya pidana, maka tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Lalu juga menilai pengunduran diri para kepala sekolah secara massal menjadi indikasi adanya persoalan komunikasi antara sekolah dan dinas pendidikan.

"Artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah, dalam hal ini kepala sekolah. Yang kami tekankan di sini adalah pembinaan, tata kelola, serta manajemen dana BOS yang perlu terus ditingkatkan," pungkasnya.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya