Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun.
Bendahara negara itu mengatakan pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan program serta tugas dan fungsi yang tercantum dalam rencana kerja Kemenkeu.
"Kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 15 Juni 2026.
Anggaran ini, kata Purbaya relatif sama dengan pagu 2026 setelah penyesuaian efisiensi anggaran.
"Secara tren, pagu yang diusulkan ini sama dengan pagu tahun anggaran 2026 setelah dikurangi efisiensi. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran dan penajaman belanja," ujarnya.
Menurut dia, pagu tersebut akan digunakan untuk menjalankan tiga fungsi utama Kemenkeu yaitu fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,52 triliun, fungsi ekonomi Rp284,71 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,99 triliun.
Anggaran itu selanjutnya dibagi ke dalam lima program utama yang mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan berbagai kegiatan strategis pemerintah.
Program pertama adalah kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi dengan kebutuhan anggaran Rp36,33 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk perumusan strategi fiskal jangka menengah yang berkelanjutan, penguatan daya saing ekspor sektor strategis, pengembangan ekosistem profesi penunjang sektor keuangan, hingga dukungan pendanaan pendidikan dasar melalui 514 Sekolah Rakyat.
Program kedua berupa pengelolaan penerimaan negara dengan alokasi Rp1,62 triliun. Anggaran ini akan mendukung sinergi patroli laut untuk pemberantasan penyelundupan, pembentukan satuan tugas barang ilegal, penyempurnaan proses bisnis ekspor-impor dan logistik, serta promosi ekspor UMKM.
Selanjutnya, program pengelolaan belanja negara mendapat alokasi Rp14,12 miliar. Program ini mencakup peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah, pengembangan potensi pajak daerah, hingga bimbingan teknis bagi BUMDes dan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Program keempat yaitu pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan kebutuhan anggaran Rp194,68 miliar. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk penyusunan kebijakan pengelolaan aset negara, dukungan penjaminan pemerintah di sektor energi terbarukan, cadangan pangan nasional, serta pemberdayaan UMKM guna memperluas inklusi keuangan.
Adapun porsi terbesar dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencapai Rp47,93 triliun. Anggaran itu antara lain digunakan untuk pendanaan selisih harga biodiesel B50, pengembangan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembiayaan usaha mikro melalui skema UMi, serta pengelolaan dan penyaluran beasiswa LPDP.
Purbaya menekankan seluruh kementerian dan lembaga perlu terus mengoptimalkan sumber daya serta anggaran yang telah disepakati agar program prioritas pemerintah tetap berjalan efektif.