Berita

Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, mengenakan rompi merah muda.

Hukum

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mengantongi lebih dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 12 Juni 2026. 

Yasa Artha Trimanunggal merupakan penyedia motor listrik Emmo untuk program MBG. Perusahaan bisa menjadi vendor pengadaan sebanyak 21.801 unit motor dengan nilai anggaran Rp1.03 triliun meski tidak memenuhi syarat berkat 
kongkalikong Andri dengan tersangka lainnya yang juga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

kongkalikong Andri dengan tersangka lainnya yang juga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Tersangka Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Andri Mulyono merupakan tersangka kelima yang ditetapkan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Empat orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Dadan Hindayana selaku kepala BGN; Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, wakil kepala BGN; serta Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya