Berita

Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, mengenakan rompi merah muda.

Hukum

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mengantongi lebih dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 12 Juni 2026. 

Yasa Artha Trimanunggal merupakan penyedia motor listrik Emmo untuk program MBG. Perusahaan bisa menjadi vendor pengadaan sebanyak 21.801 unit motor dengan nilai anggaran Rp1.03 triliun meski tidak memenuhi syarat berkat 
kongkalikong Andri dengan tersangka lainnya yang juga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

kongkalikong Andri dengan tersangka lainnya yang juga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Tersangka Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Andri Mulyono merupakan tersangka kelima yang ditetapkan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Empat orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Dadan Hindayana selaku kepala BGN; Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, wakil kepala BGN; serta Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya