Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar. (Foto: RMOL)

Hukum

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
JUMAT, 12 JUNI 2026 | 19:35 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 11 Juni 2026, setelah Jaksa Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan yang ditemukan dalam pengelolaan BUMDes Agung Karya.

"Kita tetapkan tersangka dan kita langsung lakukan tindakan hukum dengan melakukan penahanan atas nama tersangka WBA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Jumat 11 Juni 2026.


Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42. 

Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.

Penyidik mengungkapkan, selama menjabat sebagai bendahara BUMDes Agung Karya, WBA diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Salah satu modus yang ditemukan adalah transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes.

Transaksi-transaksi tersebut disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum. Akibatnya, muncul kerugian yang membebani keuangan desa dan keuangan negara.

Selain dugaan transaksi fiktif, penyidik juga menemukan adanya pencairan dana yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat BUMDes.

"Tersangka ini selaku bendahara. Yang pertama, mereka dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan daripada Ketua, Direktur untuk mencairkan uang di bank," jelas Trimo.

Tidak hanya itu, sejumlah pencairan dana yang dilakukan tersangka juga disebut tidak pernah dicatat dalam pembukuan resmi BUMDes.

Penyidik juga menduga sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam pengembangan perkara, ditemukan dugaan penggunaan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman pada BUMDes.

Atas perbuatannya, WBA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Kontributor Bali

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya