Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar. (Foto: RMOL)

Hukum

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
JUMAT, 12 JUNI 2026 | 19:35 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 11 Juni 2026, setelah Jaksa Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan yang ditemukan dalam pengelolaan BUMDes Agung Karya.

"Kita tetapkan tersangka dan kita langsung lakukan tindakan hukum dengan melakukan penahanan atas nama tersangka WBA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Jumat 11 Juni 2026.


Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42. 

Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.

Penyidik mengungkapkan, selama menjabat sebagai bendahara BUMDes Agung Karya, WBA diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Salah satu modus yang ditemukan adalah transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes.

Transaksi-transaksi tersebut disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum. Akibatnya, muncul kerugian yang membebani keuangan desa dan keuangan negara.

Selain dugaan transaksi fiktif, penyidik juga menemukan adanya pencairan dana yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat BUMDes.

"Tersangka ini selaku bendahara. Yang pertama, mereka dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan daripada Ketua, Direktur untuk mencairkan uang di bank," jelas Trimo.

Tidak hanya itu, sejumlah pencairan dana yang dilakukan tersangka juga disebut tidak pernah dicatat dalam pembukuan resmi BUMDes.

Penyidik juga menduga sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam pengembangan perkara, ditemukan dugaan penggunaan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman pada BUMDes.

Atas perbuatannya, WBA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Kontributor Bali

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya