Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kompak Mangkir, KPK Ultimatum Hergun dan Sembilan Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), bersama sembilan saksi lainnya kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa (9/6/2026) hingga Kamis 11 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait dalam perkara tersebut.


"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 

Salah satu yang mangkir adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI. Menurut Budi, Hergun tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

"HG selaku anggota DPR Komisi XI, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik," ujarnya.

Selain Hergun, istrinya yang juga telah dipanggil sebagai saksi, Kartini Buchari, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tegas Budi.

Delapan saksi lain yang juga tidak hadir tanpa keterangan adalah Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki yang diketahui merupakan staf ahli Hergun.

KPK menyatakan akan kembali melayangkan panggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hergun.

KPK resmi mengumumkan Heri Gunawan dan Satori, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, sebagai tersangka kasus ini pada 7 Agustus 2025. Hingga kini keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK menyebut Hergun menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program OJK, dan sejumlah mitra kerja lainnya.

Sebagian dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui berbagai skema transaksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dan menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan dana deposito agar tidak mudah terlacak dalam rekening koran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya