Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kompak Mangkir, KPK Ultimatum Hergun dan Sembilan Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), bersama sembilan saksi lainnya kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa (9/6/2026) hingga Kamis 11 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait dalam perkara tersebut.


"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 

Salah satu yang mangkir adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI. Menurut Budi, Hergun tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

"HG selaku anggota DPR Komisi XI, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik," ujarnya.

Selain Hergun, istrinya yang juga telah dipanggil sebagai saksi, Kartini Buchari, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tegas Budi.

Delapan saksi lain yang juga tidak hadir tanpa keterangan adalah Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki yang diketahui merupakan staf ahli Hergun.

KPK menyatakan akan kembali melayangkan panggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hergun.

KPK resmi mengumumkan Heri Gunawan dan Satori, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, sebagai tersangka kasus ini pada 7 Agustus 2025. Hingga kini keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK menyebut Hergun menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program OJK, dan sejumlah mitra kerja lainnya.

Sebagian dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui berbagai skema transaksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dan menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan dana deposito agar tidak mudah terlacak dalam rekening koran.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya