Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kompak Mangkir, KPK Ultimatum Hergun dan Sembilan Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), bersama sembilan saksi lainnya kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa (9/6/2026) hingga Kamis 11 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait dalam perkara tersebut.


"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 

Salah satu yang mangkir adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI. Menurut Budi, Hergun tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

"HG selaku anggota DPR Komisi XI, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik," ujarnya.

Selain Hergun, istrinya yang juga telah dipanggil sebagai saksi, Kartini Buchari, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tegas Budi.

Delapan saksi lain yang juga tidak hadir tanpa keterangan adalah Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki yang diketahui merupakan staf ahli Hergun.

KPK menyatakan akan kembali melayangkan panggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hergun.

KPK resmi mengumumkan Heri Gunawan dan Satori, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, sebagai tersangka kasus ini pada 7 Agustus 2025. Hingga kini keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK menyebut Hergun menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program OJK, dan sejumlah mitra kerja lainnya.

Sebagian dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui berbagai skema transaksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dan menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan dana deposito agar tidak mudah terlacak dalam rekening koran.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya