Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus MBG

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan segera memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.

"Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026. 


Menurut Syarief, penyidik akan mendalami berbagai informasi baru yang disampaikan Sony. Informasi tersebut tidak hanya terkait nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berbagai fakta lain yang dapat membantu pengembangan perkara.

"Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami informasi yang dimiliki. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.

"Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak. Karena JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," jelas Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta melakukan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya