Berita

Ilustrasi

Hukum

Mantan Kapolda Kalbar Terseret Kasus Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Segera Periksa

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS, yang menjadikan sang bos, Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan dari Divisi Propam terhadap Irjen Pipit.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai secara prinsip kesetaraan, anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Dia mendorong Kejagung memeriksa Pipit.


"Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Aseng sebagai tersangka korupsi di sektor pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025.

Bambang melanjutkan, Polri seharusnya bisa kooperatif dengan korps Adhyaksa untuk menyerahkan Pipit yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Barat untuk segera diproses di Kejaksaan.

"Di era keterbukaan, langkah Polri memberi akses Kejaksaan bisa jadi akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi, dan dukungan internal pada Polri yg bersih dan berwibawa,” kata Bambang.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad mengatakan dugaan beking dalam pertambangan ilegal harus diungkap sampai akar-akarnya. 

Siapapun yang terlibat, kata Suparji, tidak boleh dibebaskan dari tanggung jawab, dan tidak boleh ada diskriminasi.

"Tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan, lalu yang melakukan itu dia yang bisa diminta pertanggungjawaban hukum, maka ya harus diminta pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Setelah mendapatkan IUP operasi produksi tersebut, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tetapi tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya