Berita

Kepala KSP Dudung Abdurachman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSP Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Bisa Untung Rp3,5 Miliar per Lokasi

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat. 

Menurutnya, secara ideal satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat. Namun di lapangan ditemukan banyak dapur yang hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.


"Kalau kita hitung ya, kalau kita hitung, dapur ini sekarang ada 27.877, total secara keseluruhan ya, yang operasional. Kemudian penerima manfaat ini sekitar 63 juta, ya. Kalau satu dapur saja ini misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah, 5.000 ini ke mana? Kan begitu kan? Nah, ini yang terjadinya yang akhirnya yang harusnya 3.000 menjadi 1.500," ungkap Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Selain itu, KSP juga menyoroti kebijakan penetapan titik SPPG yang dinilai menyimpang dari ketentuan. 

Dudung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Namun, pejabat sebelumnya disebut menetapkan definisi tambahan bahwa desa yang berjarak lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat dianggap belum terlayani, sehingga melahirkan 8.617 titik melalui surat keputusan kepala badan terdahulu.

Menurut Dudung, dari ribuan titik tersebut terdapat 6.138 lokasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 

Dokumen itu kemudian memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

"Nah, kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya. Dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya," ujarnya.

Dudung selanjutnya membeberkan potensi keuntungan besar yang muncul dari kepemilikan titik SPPG tersebut. 

Dia mencontohkan, penerima SK SPPG hanya perlu mengeluarkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan awal berupa fondasi, sementara pembangunan fasilitas dapat mencapai Rp1,25 miliar melalui kerja sama dengan pihak lain.

Kemudian BGN menyewanya selama empat tahun dengan bayar dimuka Rp4,8 miliar. Dikurangi modal awal, pemilik titik SPPG masih mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. 

"Nah, Rp1,25 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan Rp1,2 (miliar), disewanya itu Rp4 miliar ya, empat tahun dibayar di depan. Ya, modalnya itu empat tahun di depan itu Rp4 miliar berarti kan ya? Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar kalau dikurangi tadi Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan Rp3,5 (miliar) dan itu dibayarnya di depan. Bayangkan saja," ungkap Dudung.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya