Berita

Kepala KSP Dudung Abdurachman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSP Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Bisa Untung Rp3,5 Miliar per Lokasi

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat. 

Menurutnya, secara ideal satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat. Namun di lapangan ditemukan banyak dapur yang hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.


"Kalau kita hitung ya, kalau kita hitung, dapur ini sekarang ada 27.877, total secara keseluruhan ya, yang operasional. Kemudian penerima manfaat ini sekitar 63 juta, ya. Kalau satu dapur saja ini misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah, 5.000 ini ke mana? Kan begitu kan? Nah, ini yang terjadinya yang akhirnya yang harusnya 3.000 menjadi 1.500," ungkap Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Selain itu, KSP juga menyoroti kebijakan penetapan titik SPPG yang dinilai menyimpang dari ketentuan. 

Dudung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Namun, pejabat sebelumnya disebut menetapkan definisi tambahan bahwa desa yang berjarak lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat dianggap belum terlayani, sehingga melahirkan 8.617 titik melalui surat keputusan kepala badan terdahulu.

Menurut Dudung, dari ribuan titik tersebut terdapat 6.138 lokasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 

Dokumen itu kemudian memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

"Nah, kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya. Dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya," ujarnya.

Dudung selanjutnya membeberkan potensi keuntungan besar yang muncul dari kepemilikan titik SPPG tersebut. 

Dia mencontohkan, penerima SK SPPG hanya perlu mengeluarkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan awal berupa fondasi, sementara pembangunan fasilitas dapat mencapai Rp1,25 miliar melalui kerja sama dengan pihak lain.

Kemudian BGN menyewanya selama empat tahun dengan bayar dimuka Rp4,8 miliar. Dikurangi modal awal, pemilik titik SPPG masih mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. 

"Nah, Rp1,25 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan Rp1,2 (miliar), disewanya itu Rp4 miliar ya, empat tahun dibayar di depan. Ya, modalnya itu empat tahun di depan itu Rp4 miliar berarti kan ya? Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar kalau dikurangi tadi Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan Rp3,5 (miliar) dan itu dibayarnya di depan. Bayangkan saja," ungkap Dudung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya