Berita

Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Hukuman Kerry Riza Diperberat, Uang Pengganti Membengkak Rp13,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Dalam putusan banding di PT Jakarta itu, kewajiban Kerry membayar uang pengganti jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp2,9 triliun.

"Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede merespons putusan PT Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Kerry Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 190 hari kurungan.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp10,5 triliun. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini bermula dari kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional.

Sebelumnya, di tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, Kerry hanya divonis 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan kalkulasi kerugian negara inilah yang membuat JPU langsung melayangkan banding.

Meski hukuman diperberat, Pardede menegaskan status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Pardede.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya