Berita

Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Hukuman Kerry Riza Diperberat, Uang Pengganti Membengkak Rp13,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Dalam putusan banding di PT Jakarta itu, kewajiban Kerry membayar uang pengganti jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp2,9 triliun.

"Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede merespons putusan PT Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Kerry Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 190 hari kurungan.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp10,5 triliun. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini bermula dari kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional.

Sebelumnya, di tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, Kerry hanya divonis 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan kalkulasi kerugian negara inilah yang membuat JPU langsung melayangkan banding.

Meski hukuman diperberat, Pardede menegaskan status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Pardede.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya