Berita

Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Hukuman Kerry Riza Diperberat, Uang Pengganti Membengkak Rp13,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Dalam putusan banding di PT Jakarta itu, kewajiban Kerry membayar uang pengganti jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp2,9 triliun.

"Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede merespons putusan PT Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Kerry Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 190 hari kurungan.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp10,5 triliun. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini bermula dari kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional.

Sebelumnya, di tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, Kerry hanya divonis 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan kalkulasi kerugian negara inilah yang membuat JPU langsung melayangkan banding.

Meski hukuman diperberat, Pardede menegaskan status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Pardede.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya