Berita

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Hanura)

Politik

Partai Hanura Bantah Tudingan ICW soal Kepemilikan SPPG

RABU, 10 JUNI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan soal kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bantahan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar, menyusul beredarnya informasi yang menuding Hanura memiliki dua yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program MBG.

"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai," kata Adil dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.


Ia menjelaskan, DPP Hanura melalui Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum sudah mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik.

"Dalam pertemuan tersebut, DPP Partai Hanura diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW, dan proses klarifikasi serta konfirmasi berlangsung kurang lebih selama 40 menit," ucap Adil.

Setelah mempelajari dokumen penelitian ICW, Hanura menegaskan bahwa tudingan mengenai kepemilikan dua yayasan pengelola SPPG merupakan informasi yang tidak benar.

“DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan hasil penelitian resmi ICW,” tegasnya.

Dalam laporan ICW sebelumnya disebutkan bahwa sejumlah yayasan mitra MBG milik pengurus atau pendiri yang berasal dari berbagai latar belakang politik.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024–2029 dari Partai Hanura yang juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi yang menjadi mitra program MBG.

“Keikutsertaan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan maupun organisasi Partai Hanura,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan,” sambungnya.

Kendati begitu, DPP Hanura akan memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada lewat Dewan Kehormatan Partai guna meminta penjelasan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya