Berita

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Hanura)

Politik

Partai Hanura Bantah Tudingan ICW soal Kepemilikan SPPG

RABU, 10 JUNI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan soal kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bantahan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar, menyusul beredarnya informasi yang menuding Hanura memiliki dua yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program MBG.

"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai," kata Adil dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.


Ia menjelaskan, DPP Hanura melalui Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum sudah mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik.

"Dalam pertemuan tersebut, DPP Partai Hanura diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW, dan proses klarifikasi serta konfirmasi berlangsung kurang lebih selama 40 menit," ucap Adil.

Setelah mempelajari dokumen penelitian ICW, Hanura menegaskan bahwa tudingan mengenai kepemilikan dua yayasan pengelola SPPG merupakan informasi yang tidak benar.

“DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan hasil penelitian resmi ICW,” tegasnya.

Dalam laporan ICW sebelumnya disebutkan bahwa sejumlah yayasan mitra MBG milik pengurus atau pendiri yang berasal dari berbagai latar belakang politik.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024–2029 dari Partai Hanura yang juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi yang menjadi mitra program MBG.

“Keikutsertaan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan maupun organisasi Partai Hanura,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan,” sambungnya.

Kendati begitu, DPP Hanura akan memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada lewat Dewan Kehormatan Partai guna meminta penjelasan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya