Berita

Ilustrasi

Politik

Taj Yasin dan Agus Suparmanto Mangkir dari Sidang PN Jakarta Pusat

RABU, 10 JUNI 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto mangkir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.

Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan. 

Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim.


“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan dalam jalannya proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung. Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P dan berkaitan dengan sengketa internal partai politik yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Adapun gugatan diajukan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. 

Penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP yang menurut mereka belum pernah terdaftar sebagai kader partai.

Sebelumnya, Taj Yasin dan Agus Suparmanto juga mangkir dalam panggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perselisihan Partai Politik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya