Berita

Demo buruh 21 Mei 2022. (Foto: RMOL)

Publika

Eksistensi Buruh di Kursi Singgasana

RABU, 10 JUNI 2026 | 21:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MASUK! Gerakan buruh selalu berayun, di antara perjuangan mencari keadilan sosial berkelindan dengan politik kekuasan. Dinamika konstelasi politik ketenagakerjaan, terjadi melalui integrasi struktural. Para tokoh buruh berada dalam lingkar inti kekuasaan.

Fenomena melesapnya representasi gerakan buruh, ke dalam struktur birokrasi negara melahirkan perdebatan mendalam. Apakah integrasi tersebut menjadi momentum keemasan, atau justru bentuk penjinakan politik (co-optation) meluluhkan daya kritis?

Transisi dari gerakan jalanan (outsider pressure), menjadi pengambil kebijakan (insider decision-maker) jelas memunculkan peluang sekaligus tantangan etis yang luar biasa.


Peluang Politik

Dari perspektif Antonio Gramsci, keterlibatan tokoh buruh dalam sistem kekuasaan dibaca sebagai taktik war of position -perang posisi.

Argumen Gramsci, dalam menghadapi dominasi penguasa, maka kelompok buruh tidak dapat mengandalkan benturan fisik frontal di luar sistem (war of movement), melainkan harus menduduki pos strategis dalam superstruktur negara untuk merumuskan kebijakan kontra-hegemonik.

Dengan begitu, posisi para tokoh buruh yang berada di kursi birokrasi, dimaknai sebagai pembuka akses pada pembentukan regulasi. Di atas meja rapat kabinet, terdapat kesempatan mengubah arah kebijakan bagi kepentingan kaum pekerja secara substantif.

Hukum Besi Oligarki

Pada kajian lain, Robert Michels merumuskan tesis the iron law of oligarchy -hukum besi oligarki. Ditegaskan bahwa dalam organisasi termasuk partai politik dan serikat buruh, kecenderungan ke arah oligarki tidak terhindarkan.

Ketika serikat buruh tumbuh menjadi organisasi besar dan pemimpinnya naik kelas menjadi bagian dari elite kekuasaan, terjadi pemisahan kepentingan (alienasi) antara pemimpin dan basis massa.

Pemimpin di dalam lingkar kekuasaan, lambat laun melarut serta lebih memprioritaskan kelangsungan posisi politik, stabilitas birokrasi, dan aliansi elite ketimbang memperjuangkan kepentingan konstituen. Terjebak dalam permainan balas budi finansial dan politik, dengan sokongan kekuasaan.

Kondisi ini, diperparah gejala kooptasi. Di mana kooptasi adalah taktik kekuasaan guna menjinakkan stabilitas gerakan sosial dengan cara menerima unsur-unsur kritis dan memberi peran penting dalam sistem.

Militansi gerakan buruh diredam secara halus. Para pimpinan buruh melakukan kompromi, menginternalisasi logika negara mengenai kondusifitas iklim investasi, pada akhirnya bertindak sebagai katup pengaman (safety valve) meredam potensi gejolak sosial di akar rumput.

Lebih jauh, Jürgen Habermas menggambarkan sebagai kolonisasi dunia-kehidupan (colonization of the lifeworld). Serikat buruh yang tumbuh secara organik di ranah komunikatif-solidaritas (lifeworld), ketika terintegrasi ke dalam aparatus kekuasaan (system), dipaksa tunduk pada logika instrumental uang dan kekuasaan.

Tragedi kejatuhan etis semacam ini, tercermin pada kasus Immanuel Ebenezer. Sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang vokal dalam membela hak buruh, melarang penahanan ijazah, mencegah ancaman PHK massal, justru runtuh secara moral ketika berhadapan dengan kekuasaan praktis dan terjaring OTT KPK atas tindakan pemerasan.

Kasus Noel, adalah bukti empiris peringatan Aristoteles bahwa kekuasaan (arch?) adalah ujian tertua yang menyingkap moralitas sejati manusia.

Tanpa integritas etis dan moralitas serta mentalitas sekuat baja, para aktivis yang masuk ke dalam sistem tidak akan mewarnai kekuasaan, justru diwarnai dan dibusukkan oleh kekuasaan itu sendiri.

Agar terhindar dari jebakan hukum besi oligarki, gerakan buruh perlu merawat lentera pencerahan. Kekuasaan di dalam istana harus terus dikontrol solidaritas mikro di tingkat unit produksi.

Hanya dengan menjaga keseimbangan, antara diplomasi deliberatif di ruang kabinet dan tekanan aspirasi bersama, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara nyata, di bawah naungan konstitusi yang adil.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya