Berita

Demo buruh 21 Mei 2022. (Foto: RMOL)

Publika

Eksistensi Buruh di Kursi Singgasana

RABU, 10 JUNI 2026 | 21:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MASUK! Gerakan buruh selalu berayun, di antara perjuangan mencari keadilan sosial berkelindan dengan politik kekuasan. Dinamika konstelasi politik ketenagakerjaan, terjadi melalui integrasi struktural. Para tokoh buruh berada dalam lingkar inti kekuasaan.

Fenomena melesapnya representasi gerakan buruh, ke dalam struktur birokrasi negara melahirkan perdebatan mendalam. Apakah integrasi tersebut menjadi momentum keemasan, atau justru bentuk penjinakan politik (co-optation) meluluhkan daya kritis?

Transisi dari gerakan jalanan (outsider pressure), menjadi pengambil kebijakan (insider decision-maker) jelas memunculkan peluang sekaligus tantangan etis yang luar biasa.


Peluang Politik

Dari perspektif Antonio Gramsci, keterlibatan tokoh buruh dalam sistem kekuasaan dibaca sebagai taktik war of position -perang posisi.

Argumen Gramsci, dalam menghadapi dominasi penguasa, maka kelompok buruh tidak dapat mengandalkan benturan fisik frontal di luar sistem (war of movement), melainkan harus menduduki pos strategis dalam superstruktur negara untuk merumuskan kebijakan kontra-hegemonik.

Dengan begitu, posisi para tokoh buruh yang berada di kursi birokrasi, dimaknai sebagai pembuka akses pada pembentukan regulasi. Di atas meja rapat kabinet, terdapat kesempatan mengubah arah kebijakan bagi kepentingan kaum pekerja secara substantif.

Hukum Besi Oligarki

Pada kajian lain, Robert Michels merumuskan tesis the iron law of oligarchy -hukum besi oligarki. Ditegaskan bahwa dalam organisasi termasuk partai politik dan serikat buruh, kecenderungan ke arah oligarki tidak terhindarkan.

Ketika serikat buruh tumbuh menjadi organisasi besar dan pemimpinnya naik kelas menjadi bagian dari elite kekuasaan, terjadi pemisahan kepentingan (alienasi) antara pemimpin dan basis massa.

Pemimpin di dalam lingkar kekuasaan, lambat laun melarut serta lebih memprioritaskan kelangsungan posisi politik, stabilitas birokrasi, dan aliansi elite ketimbang memperjuangkan kepentingan konstituen. Terjebak dalam permainan balas budi finansial dan politik, dengan sokongan kekuasaan.

Kondisi ini, diperparah gejala kooptasi. Di mana kooptasi adalah taktik kekuasaan guna menjinakkan stabilitas gerakan sosial dengan cara menerima unsur-unsur kritis dan memberi peran penting dalam sistem.

Militansi gerakan buruh diredam secara halus. Para pimpinan buruh melakukan kompromi, menginternalisasi logika negara mengenai kondusifitas iklim investasi, pada akhirnya bertindak sebagai katup pengaman (safety valve) meredam potensi gejolak sosial di akar rumput.

Lebih jauh, Jürgen Habermas menggambarkan sebagai kolonisasi dunia-kehidupan (colonization of the lifeworld). Serikat buruh yang tumbuh secara organik di ranah komunikatif-solidaritas (lifeworld), ketika terintegrasi ke dalam aparatus kekuasaan (system), dipaksa tunduk pada logika instrumental uang dan kekuasaan.

Tragedi kejatuhan etis semacam ini, tercermin pada kasus Immanuel Ebenezer. Sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang vokal dalam membela hak buruh, melarang penahanan ijazah, mencegah ancaman PHK massal, justru runtuh secara moral ketika berhadapan dengan kekuasaan praktis dan terjaring OTT KPK atas tindakan pemerasan.

Kasus Noel, adalah bukti empiris peringatan Aristoteles bahwa kekuasaan (arch?) adalah ujian tertua yang menyingkap moralitas sejati manusia.

Tanpa integritas etis dan moralitas serta mentalitas sekuat baja, para aktivis yang masuk ke dalam sistem tidak akan mewarnai kekuasaan, justru diwarnai dan dibusukkan oleh kekuasaan itu sendiri.

Agar terhindar dari jebakan hukum besi oligarki, gerakan buruh perlu merawat lentera pencerahan. Kekuasaan di dalam istana harus terus dikontrol solidaritas mikro di tingkat unit produksi.

Hanya dengan menjaga keseimbangan, antara diplomasi deliberatif di ruang kabinet dan tekanan aspirasi bersama, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara nyata, di bawah naungan konstitusi yang adil.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya