Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hati-hati Seret Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Blueray Cargo

RABU, 10 JUNI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Munculnya nama selebritas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan Blueray Cargo memicu perhatian publik. 

Merespons hal itu, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah melihat hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Masyarakat sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melihat perkara berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan," kata Amir, dikutip Rabu 10 Juni 2026.

Menurut Amir, dari informasi yang berhasil dihimpunnya menunjukkan bahwa Raffi Ahmad tidak pernah melakukan transaksi pengiriman barang melalui Blueray Cargo sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Kalau seseorang melakukan pengiriman barang melalui sebuah perusahaan jasa logistik, kata Amir, tentu harus ada jejak administrasi yang jelas. Mulai dari bukti pembelian, invoice, dokumen pengiriman hingga bukti penerimaan barang. 

"Dalam konteks yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad, informasi yang saya dapatkan justru menunjukkan dokumen-dokumen tersebut tidak ada," ujar Amir.

Ia menilai keberadaan dokumen transaksi merupakan elemen penting yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar terlibat dalam suatu aktivitas pengiriman barang atau tidak.

Tanpa adanya bukti administratif tersebut, menurut Amir, sangat sulit menyimpulkan bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas impor yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Amir melanjutkan, mengaitkan nama Raffi Ahmad dengan dugaan suap impor yang sedang ditangani KPK harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, sebuah perkara pidana korupsi memerlukan alat bukti yang kuat untuk membangun konstruksi hukum terhadap seseorang.

Karena itu, ia menilai penyebutan nama seseorang dalam suatu rangkaian peristiwa tidak otomatis menjadikan orang tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut.

"Kalau hanya pernah datang ke suatu tempat atau pernah berbicara dengan seseorang, itu belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan ada keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum harus berbicara berdasarkan bukti, bukan asumsi," pungkas Amir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya