Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Hukum

Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP

RABU, 10 JUNI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelar pada Rabu 10 Juni 2026.

DPP PPP selaku Tergugat dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi selaku Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Saksi DPP PPP menerangkan penyelesaian sengketa gugatan partai politik harus diselesaikan melalui internal partai. 


"Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Poltik," kata Ahmad Kholisun  

Namun saksi-saksi yang dihadirkan oleh DPP PPP tidak dapat menerangkan aturan hukum dan dasar kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal. 

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat,  Hardiansyah menilai wajar saksi-saksi tidak dapat menjelaskan aturan hukumnya

"Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur didalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Hardiansyah. 

Dengan demikian, kata Hardiansyah, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum.

Diketahui, SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD/ART PPP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya