Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Dudung Abdurachman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSP Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG hingga Rp200 Miliar

RABU, 10 JUNI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik markup dalam pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Dudung usai menerima audiensi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. 

Menurut Dudung, pengadaan kendaraan MBG senilai Rp1,03 triliun masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk status kendaraan yang disebut masih dalam tahap perakitan meski pembayaran telah dilakukan.


Kemudian dari hasil penelusuran, ditemukan adanya selisih nilai transaksi mencapai Rp200 miliar yang diduga mengarah pada praktik markup dalam pengadaan motor listrik. 

"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya. Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 M (miliar) ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada markup. Ya ini mudahlah proses hukumnya segera cepat ya," ujar Dudung kepada awak media.

Saat ditanya mengenai nasib kendaraan yang telah dibeli tersebut, Dudung menegaskan keputusan akhir berada di tangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden. 

Menurutnya, kendaraan yang sudah dibayar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain apabila diperlukan. 

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat. Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," kata dia. 

Pernyataan Dudung muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. 

Proyek senilai Rp1,03 triliun itu diduga mengandung markup dan melibatkan vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Meski menjadi objek penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan penyitaan massal terhadap motor listrik yang telah didistribusikan ke daerah dan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Penyidik memilih fokus pada dokumen pengadaan, proses lelang, serta penelusuran aliran dana, sementara nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh auditor negara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya